Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA yang salah dengan masyarakat kita. Masalah kebejatan moral sering kali didengung-dengungkan dalam berbagai mimbar, tapi pelaku kejahatannya justru mendapat sambutan meriah ketika bebas.
Kasus Saipul Jamil, pelaku pencabulan terhadap anak, contoh yang gamblang. Ia terbukti bersalah dan divonis tiga tahun penjara yang kemudian diperberat menjadi lima tahun penjara. Hukumannya bertambah menjadi delapan tahun penjara karena ia kedapatan menyuap panitera pengadilan untuk mengupayakan keringanan hukuman.
Begitu bebas, pedangdut itu langsung kebanjiran pesanan untuk tampil di berbagai program televisi dan panggung hiburan. Ia begitu dihargai bak pahlawan yang seolah-olah telah melakukan pengorbanan bagi masyarakat dengan dipenjara. Ia dielu-elukan.
Betul, pelaku pencabulan anak itu memang telah menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum. Namun, bukan berarti layak dielu-elukan. Ia boleh jadi bebas, tetapi korbannya sangat mungkin masih mengalami trauma yang bahkan bisa berlangsung seumur hidup. Keberatan yang diajukan keluarga korban atas glorifikasi terhadap Saipul menguatkan hal itu.
Pesan yang menyebar dari fenomena penyambutan itu ialah pelecehan maupun kekerasan seksual itu biasa terjadi. Kejahatan tersebut justru menjadi ujian bagi pelaku. Setelah lulus ujian maka patut mendapat apresiasi. Edan!
Dalam hal hukuman bagi pelaku pencabulan terhadap anak, pemberatan sebetulnya telah diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2020 yang berpayung pada Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. PP tersebut mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, pengumuman identitas pelaku, serta rehabilitasi korban.
Meski demikian, masih ada ruang untuk hukuman lain. Tidak ada salahnya menerapkan tambahan hukuman seperti halnya pencabutan hak politik pada eks koruptor.
Pelaku pelecehan atau kekerasan seksual, terutama terhadap anak, bisa dikenai pula sanksi tidak boleh tampil di mimbar umum. Baik itu tampil di program televisi maupun media lainnya, setidaknya selama jangka waktu tertentu sejak bebas dari status terpidana.
Glorifikasi terhadap bebasnya pelaku pencabulan anak sekaligus mencerminkan betapa rendahnya pemahaman masyarakat kita tentang kekerasan seksual. Keberpihakan terhadap korban masih terabaikan.
Rendahnya pemahaman masyarakat tentang kekerasan seksual turut berkontribusi pada semakin maraknya kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual di segala golongan usia korban. Sepanjang 2011-2019, tercatat 46.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal termasuk rumah tangga dan ranah publik. Bahkan, sepanjang pandemi, kasus kejahatan tersebut cenderung makin marak.
Pemahaman yang lemah antara lain mewujud dengan menganggap biasa kekerasan seksual hingga memunculkan sikap permisif. Ada pula keengganan untuk mengungkap kekerasan seksual yang dianggap tabu atau membawa aib bagi keluarga korban.
Akibatnya, banyak pelaku yang tidak punya rasa malu atau bahkan melenggang bebas dari jerat hukuman. Sebaliknya, korban tenggelam dalam penderitaan fisik dan psikis berkepanjangan.
Oleh karena itu, semestinya tidak ada alasan lagi menunda-nunda menghadirkan payung hukum yang tegas menindak segala bentuk kekerasan seksual. Kita mendorong parlemen dan pemerintah segera menuntaskan pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan benar-benar mengutamakan keberpihakan kepada korban. Tentu saja, tanpa mengabaikan hukuman yang menjerakan bagi pelaku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved