Melampaui Keterbatasan

06/9/2021 05:00
Melampaui Keterbatasan
Ilustrasi MI(MI/Duta)

 

 

KETERBATASAN fisik sama sekali tidak menghalangi seseorang meraih prestasi tertinggi. Capaian altet-atlet penyandang disabilitas Indonesia di Paralimpiade 2020 Tokyo patut menjadi inspirasi.

Sudah dua kali bendera Merah Putih dikibarkan dan lagu Indonesia Raya dikumandangkan di Tokyo. Ganda putri paralimpiade Leani Ratri Oktila/Khalimatus Sadiyah pada Sabtu (4/9) berhasil mengakhiri penantian emas Paralimpiade selama 41 tahun.

Leani yang tampil bersama Hary Susanto di ganda campuran bulu tangkis kembali mempersembahkan medali emas, kemarin. Leani juga meraih medali perak di tunggal putri.

Mereka membuktikan bahwa penyandang disabilitas punya kesempatan sama untuk berprestasi. Kesamaan kesempatan adalah salah satu hak penyandang disabilitas yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Sudah semestinya para penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya mengembangkan diri mereka melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat.

Hak keolahragaan, sesuai ketentuan Pasal 15 UU Penyandang Disabilitas, meliputi antara lain mendapatkan penghargaan yang sama dalam kegiatan keolahragaan serta meningkatkan prestasi dan mengikuti kejuaraan di semua tingkatan. Keikutsertaan penyandang disabilitas di Paralimpiade Tokyo ialah menjalankan perintah undang-undang tersebut.

Karena itu, negara mestinya memberikan penghargaan yang sama seperti yang diterima Greysia Polii/Apriyani Rahayu yang meraih medali emas di Olimpiade Tokyo 2020 sebulan sebelumnya.

Sama seperti yang diberikan kepada Greysia Polii/Apriyani Rahayu, Presiden Joko Widodo juga memberikan ucapan selamat melalui akun Twitter-nya kepada para peraih medali emas Paralimpiade. Apresiasi dalam bentuk lainnya juga ditunggu.

Para atlet penyandang disabilitas mampu melampaui keterbatasan. Mereka sesungguhnya menjadi sumber inspirasi tak terbatas dan kebanggaan bagi bangsa ini.

Sudah sepantas dan selayaknya pula negara memberikan perhatian yang jauh lebih substantif terhadap para penyandang disabilitas. Terus terang, selama ini mereka terpinggirkan.

Perhatian yang lebih substantif cukup dengan memenuhi semua perintah undang-undang. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menjadi pelopor.

Sudah ada kewajiban pemerintah yang diatur Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Elok nian bila raihan dua medali emas di Paralimpiade Tokyo menjadi momentum untuk menegaskan kepedulian dan memperkuat solidaritas dalam meletakkan dasar yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas.

Buang jauh-jauh pendekatan karitatif bersifat amal terhadap penyandang disabilitas. Mereka tidak butuh dibelaskasihani. Sudah sepatutnya untuk menegakkan pendekatan berbasis hak asasi manusia.

Kementerian Sosial memperkirakan jumlah penyandang disabilitas 28 juta orang. Berdasarkan data Survei Ekonomi Nasional 2018, jumlahnya sebanyak 30,4 juta jiwa. Mereka memiliki hak yang sama dengan warga negara lain. Karena itu, jangan ditunda-tunda lagi untuk terus-menerus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.



Berita Lainnya