Satu Pintu Kebijakan Pangan

31/8/2021 05:00
Satu Pintu Kebijakan Pangan
(MI/Seno)

 

 

PRESIDEN Joko Widodo resmi membentuk badan baru di bidang pertanian. Namanya Badan Pangan Nasional, yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 pada 29 Juli. Fungsi badan ini ialah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.

Badan Pangan Nasional dibentuk dan langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Badan ini bertugas untuk koordinasi, penetapan kebijakan dan ketersediaan pangan, stabilisasi harga dan pasokan pangan, pelaksanaan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan, pelaksana pengendalian kerawanan pangan, pembenihan, hingga bimbingan teknis dan supervisi atas pangan.

Pembentukan badan ini memang sebuah kebutuhan. Tujuan besarnya untuk membangun kemandirian pangan. Membenahi karut-marut persoalan pangan, dan pemusatan kebijakan pangan juga dapat diimplementasikan. Kebijakan pangan menjadi satu pintu, tidak lagi diurus kementerian teknis seperti selama ini.

Setelah badan ini efektif bekerja diharapkan tidak ada lagi persoalan data pangan, tidak ada lagi saling menyalahkan antarkementerian. Badan ini mesti mampu membangun sinergi dan koordinasi kebijakan terkait pangan sehingga pengelolaan kebutuhan primer bangsa ini akan jauh lebih baik dan terkendali.

Harus diakui bahwa bangsa ini ironis. Bangsa yang dikaruniai kesuburan tanah yang tiada lawan, tapi masih jauh dari urusan kemandirian pangan. Jargon swasembada pangan sekadar janji politik. Faktanya bangsa ini masih terbelenggu impor pangan.

Badan Pangan Nasional diharapkan menjadi titik awal menuju bangsa yang mampu mandiri dalam urusan pangan. Agar Indonesia sebagai negara agraris, dengan potensi lahan sedemikian luas, mampu memberi makan rakyatnya dari hasil bumi sendiri.

Sebagai institusi baru yang berada langsung di bawah presiden, Badan Pangan Nasional memiliki kewenangan besar untuk membuat regulasi dan kebijakan pangan. Ada sembilan komoditas pangan yang ditanganinya, yaitu beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

Dengan luasnya kewenangan, badan ini diharapkan mampu mengatasi sumbatan-sumbatan, menuntaskan persoalan-persoalan yang selama ini menghambat upaya mencapai kemandirian pangan.

Selain itu, mendongkrak produksi pangan dalam negeri sekaligus meningkatkan hajat hidup petani, juga dituntut untuk membenahi impor pangan serta membereskan urusan distribusi hingga mencegah terjadinya spekulasi harga pangan. Dan, yang tidak boleh diabaikan, ialah mewujudkan kebijakan diversifikasi pangan.

Tentunya dengan konsekuensi butuh dukungan penuh dari kementerian teknis karena sejumlah kewenangan masih melekat di kementerian terkait. Di sinilah tugas berat Badan Pangan Nasional untuk menjadi dirigen kebijakan pangan yang menyeluruh.

Memastikan tidak ada lagi ketidakharmonisan kebijakan beberapa menteri dan lembaga negara dalam urusan pangan nasional. Pengelolaan pangan dari hulu ke hilir pun harus membaik, dari produksi, pengadaan, penyimpanan, hingga distribusi pangan.

Badan ini juga harus memastikan harmonisasi kebijakan pangan. Dengan begitu, tak ada lagi misalnya ketika panen raya, pasar dibanjiri beras impor. Begitu pun saat harga di konsumen rendah atau tinggi, tidak lagi melakukan operasi pasar serampangan.

Badan Pangan Nasional mestinya menjadi solusi persoalan. Ia adalah perwujudan hadirnya tangan negara yang bekerja dan memastikan hal ihwal menyangkut hajat hidup pokok seluruh rakyat. Paling penting lagi, persoalan pangan tidak lagi dikuasai para mafia impor pangan.



Berita Lainnya