Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERORISME masih eksis di Tanah Air. Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Polri bahkan menunjukkan sel-sel teroris cukup kuat karena diduga mendapatkan sokongan pendanaan yang besar selama beberapa tahun terakhir.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membongkar adanya aliran pengumpulan dana untuk kelompok teroris Jamaah Islamiyah sejak 2014. Dana yang dihimpun dari sumbangan-sumbangan masyarakat melalui kotak-kotak amal dan donasi lain yang disamarkan peruntukannya itu total mencapai ratusan miliar rupiah.
PPATK juga menemukan 4.093 laporan transaksi keuangan mencurigakan dan 172 hasil analisis dan informasi terkait pendanaan terorisme. Transaksi-transaksi itu merupakan akumulasi sejak 2016 hingga Mei 2021.
Dengan dana tersebut, kelompok teroris bisa terus melakukan rekrutmen, membangun jaringan, memberikan pelatihan, hingga merencanakan aksi-aksi teror. Mereka juga memanfaatkannya untuk membiayai penyembunyian para buron kasus terorisme.
Temuan-temuan itu menuntut peningkatkan kewaspadaan. Terlebih ada perubahan politik di Afghanistan dengan Taliban kembali menjadi penguasa. Densus 88 menyebutkan kelompok Jamaah Islamiyah mendominasi aksi-aksi teror di Tanah Air, mulai penembakan hingga bom bunuh diri. Kelompok ini kerap mengirimkan anggotanya ke Afghanistan untuk menjadi eksekutor aksi teror yang terlatih.
Kegiatan-kegiatan kelompok teroris belakangan ini hanya berlangsung di bawah tanah, belum sampai pada eksekusi aksi teror. Beberapa berhasil dicegah dengan penangkapan terhadap para terduga perancang dan calon pelaksana.
Kendati begitu, sel-sel teroris terus aktif, didukung masyarakat yang mendanai secara tidak sengaja. Kelompok teroris memetik keuntungan dari sifat kedermawanan masyarakat Indonesia. Apalagi, tahun ini, Indonesia kembali dinobatkan sebagai negara paling dermawan oleh Charities Aid Foundation (CAF).
Sudah menjadi kebiasaan masyarakat pula yang percaya begitu saja keterangan penggalang dana. Tentu saja, pada kotak-kotak amal yang disodorkan tidak ada satu pun yang mencantumkan label 'Jamaah Islamiyah' atau 'Jamaah Ansharut Daulah'.
Kalaupun ada label tersebut, barangkali penyumbang tidak menyadarinya. Masyarakat kita hampir tidak pernah membaca secara detail keterangan pada kotak-kotak amal. Ada rasa tidak enak bila terlalu banyak bertanya, apalagi menyelisik penggunaan dana. Toh, uang yang disumbangkan tidak seberapa.
Penyalahgunaan saluran donasi oleh kelompok terorisme menunjukkan perlunya penguatan regulasi tentang transparansi penggalangan dan penggunaan dana amal. Ibarat makanan dan minuman yang diperdagangkan, kewajiban pemerintah memastikan semua produk yang beredar aman dikonsumsi.
Jangan sampai keliru. Pengetatan regulasi semestinya menutup celah penyelewengan dana sumbangan, bukan malah menyurutkan semangat masyarakat untuk beramal. Bagaimanapun juga, kedermawanan merupakan kekuatan sosial yang mampu ikut mengangkat bangsa dari keterpurukan.
Penyumbatan pendanaan terorisme juga membutuhkan penegakan hukum yang gencar. Selama ini penggunaan Undang-Undang No 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme untuk masih sangat minim.
Dalam menindak, aparat cenderung lebih fokus pada tindak pidana terorisme dan kerap mengabaikan penyandang dananya. Belum lagi yang tindak pidana pencucian uang yang terkait pendanaan terorisme.
Perangkat hukum penindakan terorisme dan kegiatan pendukungnya sesungguhnya sudah cukup lengkap, kini tinggal eksekusinya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved