Waspadai Kejahatan Pinjol

23/8/2021 05:00
Waspadai Kejahatan Pinjol
(MI/Duta)

 

 

KEMAJUAN sektor teknologi finansial terutama peer-to-peer lending fintech atau platform pinjaman online sangat pesat. Namun, maraknya pengajuan pinjaman online juga menjadi salah satu celah bagi para pelaku kejahatan.

Celah kejahatan itulah yang kini membuat masyarakat resah. Dibuat resah karena mendapat teror tagihan yang tiada henti oleh operator aplikasi pinjaman online alias pinjol. Sampai-sampai ada korban pinjol yang bunuh diri.

Keresahan masyarakat harus diakhiri. Tugas negara untuk melindungi warga sesuai perintah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Negara harus menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

Kepastian hukum itulah yang dihadirkan lima kementerian dan lembaga pada 20 Agustus. Mereka meneken pernyataan bersama peningkatan upaya pemberantasan penawaran pinjaman daring ilegal. Mereka ialah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Substansi pernyataan bersama itu, antara lain, memperkuat kerja sama antarotoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjaman online ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler, juga melarang penyelenggara jasa perbankan, pembayaran nonbank, dan koperasi bekerja sama dengan aplikasi pinjam-meminjam uang tidak terdaftar/berizin dari OJK.

Patut diapresiasi substansi pernyataan bersama itu. Namun, pengawasan harus dilakukan setiap saat, jangan berhenti pada pernyataan bersama. Otoritas pengawas mesti membuka mata lebar-lebar karena penjahat pinjol biasanya lebih lihai.

Kelihaian penjahat pinjol bisa dilihat dari data Kemenkominfo. Sejak 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kemenkominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin/ilegal.

Tawaran pinjol memang menggiurkan. Cukup mengunduh aplikasi penyedia jasa fintech, melakukan verifikasi pendataan akun, dan selanjutnya mengajukan proses peminjaman dana dan langsung cair tanpa agunan seperti lembaga keuangan konvensional. Peminjam, karena terdesak kebutuhan mendadak, sering lalai untuk memverifikasi status aplikasi pinjol.

Banyak aplikasi pinjol tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK. Satuan Tugas Waspada Investasi telah menghentikan 3.193 pinjol ilegal. Sebanyak 404 pinjol ilegal disetop pada 2018. Jumlah itu meningkat hingga 1.493 pinjol pada 2019. Pinjol ilegal yang dihentikan operasinya turun menjadi 1.026 pada 2020. Hingga Juni 2021, jumlah pinjol ilegal yang dihentikan mencapai 270. Jumlah itu jauh lebih banyak ketimbang pinjol berizin, yakni hanya 121 perusahaan per 1 Agustus.

Meski banyak pinjol yang diduga melakukan kejahatan, hanya sedikit yang dapat diproses hukum. Data dari Polri menyebutkan pada kurun waktu 2018-2021, Polri telah melakukan 14 penegakan hukum tehadap pinjol ilegal dengan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat.

Sudah saatnya menginisiasi kesadaran baru untuk memperkuat daya tawar konsumen. Konsumen jangan lagi dijadikan objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.

Tegas dikatakan bahwa faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen ialah tingkat kesadaran akan haknya masih rendah. Upaya memperkuat edukasi masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi tidak bisa ditawar-tawar lagi. Lakukan sekarang juga.



Berita Lainnya