Mendidik Generasi tanpa Pungli

11/10/2014 00:00
KETIKA korupsi kian mengganas di negeri ini, institusi pendidikan semestinya menjadi benteng tangguh agar praktik lancung itu tidak semakin berurat berakar. Ironisnya, para pengelola pendidikan justru larut, bahkan akrab, dengan perilaku-perilaku koruptif.

Temuan terbaru Ombudsman Republik Indonesia mengukuhkan fakta memprihatinkan tersebut. Sepanjang tahun ini pungutan liar, atau pungli, yang dilakukan panitia penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan kepala sekolah terus berlangsung. Jumlah hasil pungli pun tak tanggung-tanggung, mencapai Rp28 miliar.

Praktik-praktik tercela itu menyebar di semua level, mulai SD, SMP, hingga SMA di 32 provinsi dan kawasan Jabodetabek. Modusnya juga beragam, mulai biaya seragam, uang bangku, iuran sekolah, kartu pelajar, biaya masa orientasi sekolah, tes IQ, sampai pemeriksaan kesehatan. Semuanya dibungkus dalih demi kepentingan siswa.

Kita prihatin, amat prihatin, pungli masih saja terjadi di sekolah.

Lebih memprihatinkan lagi, negara justru memberikan peluang bagi pelaku untuk melakukan pungli. Lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012, pihak sekolah dibolehkan menerima sumbangan dalam bentuk uang atau barang dari orangtua siswa.

Fakta menunjukkan, ketika celah ditutup rapat, para pelancung tak pernah kehabisan akal bulus untuk melakukan penyelewengan, apalagi tatkala peluang dibuka lebar. Oleh karena itu, tak mengherankan jika pungli terus menduduki posisi teratas dalam malaadministrasi PPDB.

Pungli yang tiada henti dilakukan pengelola pendidikan bukanlah persoalan ecek-ecek. Dari sisi materiil, uang hasil pungli Rp28 miliar memang bukan jumlah yang kecil. Namun, itu belum seberapa jika kita bandingkan dengan dampak negatif terhadap upaya pembentukan generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berkarakter.

Pungli yang dilakukan pengelola pendidikan ialah contoh teramat buruk terhadap anak didik. Ia ialah tuba yang bisa menjungkirbalikkan pola pikir siswa bahwa penyimpangan wajar dan boleh dilakukan. Jika hal itu terus dibiarkan, negara ini akan terus kebanjiran calon-calon koruptor.

Ibarat ladang, sekolah semestinya menjadi tempat penyemaian bibit-bibit unggul yang mesti dipelihara, dirawat, dan ditaburi pupuk yang baik untuk menghasilkan generasi cerdas dan bermoral jempol. Bukan sebaliknya, bibit itu malah diberi racun yang bisa mematikan integritas.

Temuan Ombudsman jelas tak bisa dibiarkan begitu saja. Inilah saatnya  penegak hukum bergerak cepat menyelidik dan menyidik para pengelola pendidikan yang justru menodai nilai luhur pendidikan. Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap para pelaku ialah keharusan untuk mengembalikan sisi mulia lembaga pendidikan di Tanah Air.

Generasi yang baik hanya bisa dicetak dengan cara yang baik. Generasi semacam itu yang sangat dibutuhkan ketika dari hari ke hari kita disuguhi tontonan memuakkan oleh para elite politik dan penyelenggara negara. Mereka hanya mendewakan kepentingan pribadi dan kelompok. Mereka menempatkan jabatan terhormat untuk menggarong uang rakyat.

Hanya pendidikan yang steril dari segala bentuk penyimpangan yang bisa melahirkan generasi emas, generasi yang bisa melambungkan nama besar Republik ini di masa depan.


Berita Lainnya