KETIKA korupsi semakin ganas menggerogoti semua segi kehidupan di negeri ini, penegak hukum semestinya semakin gigih memeranginya. Celakanya, masih saja ada penegak hukum yang justru lunglai atau bahkan melemahkan diri dalam memberangus korupsi.
Itulah yang tanpa tedeng aling-aling dipertontonkan oleh Kejaksaan Agung. Menurut Indonesia Corruption Watch, Jaksa Agung telah mengeluarkan surat edaran bernomor B-113/F/Fd.1/05/2010 kepada seluruh kejaksaan tinggi yang isinya berseberangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
Melalui surat itu, korps Adhyaksa diimbau agar dalam kasus dugaan korupsi, masyarakat yang dengan kesadarannya telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang nilainya kecil perlu dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti. JAM-Pidsus Kejagung Agung Widyo Pramono tidak membantah ataupun mengakui adanya surat itu.
Akibat surat itu pula, setidaknya ada 13 kasus dugaan korupsi di daerah dihentikan di tengah jalan. Harus kita katakan, kebijakan Kejagung amat sulit dipahami oleh akal waras. Sulit lantaran dari sudut mana pun, kebijakan itu kontradiktif dengan pemberantasan korupsi.
Dari sudut hukum, misalnya, ia berseberangan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dengan tegas menggariskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak bisa menghapus pidana seseorang. Pendekatanrestorative justice alias penyelesaian secara damai di luar pengadilan jelas tidak tepat jika diterapkan dalam kasus korupsi.
Sulit disangkal kebijakan tersebut ialah bentuk kompromi terhadap korupsi. Ia seakan dorongan bagi para pejabat untuk tidak perlu takut menilap uang rakyat. Toh kalau ketahuan, mereka cukup mengembalikan lagi uang itu dan semuanya beres.
Kebijakan itu juga membuka ruang bagi para jaksa untuk menyelewengkan wewenang. Ia menjadi arena baru bagi mereka untuk 'bermain' dengan tersangka kasus korupsi. Apalagi, kebijakan Kejagung tidak secara tegas menyebutkan sekecil apa nilai korupsi yang bisa diputihkan.
Kalau memang kerugian negara yang kecil dijadikan patokan penerapan kebijakan, kenapa pula kasus dugaan korupsi APBD Kudus sebesar Rp18,6 miliar yang ditangani Kejari Kudus pada 2013 juga dihentikan? Berapa pun jumlah uang yang dirampas, korupsi adalah korupsi. Ia tetap bagian dari musuh besar rakyat yang harus dibabat habis.
Kita tadinya berharap, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk pada 2004 sebagai jawaban atas buruknya kredibilitas kejaksaan dan kepolisian, kejaksaan terpacu untuk merias diri. Kita awalnya berharap, ketika KPK terus menunjukkan kegigihan, harga diri kejaksaan terusik lalu bangkit bersama-sama berperang total melawan koruptor.
Namun, harapan itu masih saja jauh dari kenyataan. Dengan kebijakan yang bersifat kompromistis terhadap korupsi, wajah kejaksaan tetap buruk, bahkan semakin buruk.
Kita sepakat, korupsi adalah musuh nomor satu yang siap membawa bangsa ini ke jurang kehancuran sehingga wajib dilawan dengan segenap kekuatan. Ibarat adu lari, penegak hukum yang berdiri dari barisan terdepan pun mutlak mengambil langkah cepat agar tak dipecundangi koruptor. Sayangnya, kejaksaan malah mengambil langkah mundur.
Berita Lainnya
-
09/8/2025 05:00
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
-
08/8/2025 05:00
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
-
07/8/2025 05:00
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
-
06/8/2025 05:00
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
-
05/8/2025 05:00
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
-
04/8/2025 05:00
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
-
02/8/2025 05:00
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
-
01/8/2025 05:00
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
-
31/7/2025 05:00
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
-
30/7/2025 05:00
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
-
29/7/2025 05:00
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
-
28/7/2025 05:00
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
-
26/7/2025 05:00
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
-
25/7/2025 05:00
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
-
24/7/2025 05:00
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
-
23/7/2025 05:00
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.