Jerat Hukum Kaum Covidiot

06/7/2021 05:00
Jerat Hukum Kaum Covidiot
Ilustrasi MI(MI/Tiyok)

 

 

PENYEBARAN covid-19 kian mengkhawatirkan, tetapi masyarakat tetap tidak mampu mengendalikan diri. Jalanan masih saja macet. Padahal, sudah diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali sejak 3 hingga 20 Juli.

Kasus harian positif covid-19 kemarin sebanyak 29.745 dan kematian mencapai 558 orang. Namun, pada hari kerja pertama PPKM darurat kemarin, jalanan padat akibat antrean kendaraan bermotor yang terhalang penyekatan.

Fakta yang ada di jalanan itu ialah sebuah gambaran paripurna mobilitas yang tidak terkontrol dan masyarakat sulit disiplin. Masyarakat bersikap seolah kondisi masih normal saja, tidak ada kegentingan pandemi covid-19.

Hampir di semua akses utama dari wilayah pinggiran Jakarta mengalami kemacetan sangat parah. Begitu pula di ruas Tol Dalam Kota arah ke Slipi. Terjadi antrean panjang di pintu keluar Semanggi yang disekat Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Masih banyak warga di luar sektor esensial dan kritikal yang bermobilitas sehingga terjadi kemacetan di 28 titik penyekatan PPKM darurat. Masih banyak perkantoran di luar dua sektor itu yang memaksakan karyawan tetap bekerja di kantor.

Padahal, Instruksi Menteri Dalam Negeri 15/2021 gamblang menegaskan bahwa selama PPKM darurat hanya sektor kritikal yang bisa bekerja dari kantor 100%, sedangkan sektor esensial hanya 50%. Selain dua sektor tersebut, wajib sepenuhnya memberlakukan kerja dari rumah.

Tampaknya ada celah yang dimanfaatkan oleh perusahaan dan industri mengakali peraturan ini. Ketika di sisi hulu, yakni kegiatan perusahaan tidak diawasi dengan ketat, dampaknya di sisi hilir, mobilitas pekerja akan tetap tinggi.

Artinya, penyekatan mobilitas warga mesti dibarengi dengan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan. Agar mereka yang tidak boleh melakukan kegiatan di kantor, benar-benar menerapkannya kepada para karyawannya.

Untuk itulah, pemerintah daerah selaku ujung tombak harus serius dengan menggerakkan semua perangkatnya menjalankan kebijakan ini. Pengawasan dan penegakan aturan ini harga mati supaya PPKM darurat bisa menekan jumlah kasus covid-19.

Penegakan aturan kali ini harus benar-benar tegas, jangan ada lagi dispensasi bagi pelanggar. Pemda harus berani menjatuhkan sanksi berat bagi perusahaan pelanggar. Bila perlu, penutupan bahkan pencabutan izin usahanya.

Jangan membiarkan virus indisipliner ini menular. Sebagus apa pun kebijakan bila tidak dijalankan dengan baik oleh masyarakat, akan percuma. Ujung-ujungnya kebijakan PPKM darurat akan gagal untuk mengerem penularan covid-19.

Jangan hanya karena sikap kaum covidiot, sebutan mereka/institusi yang meremehkan covid- 19, membuat seluruh bangsa ini ambruk dan remuk. Mari sokong pemangku kebijakan untuk melawan covid-19, bukan malah membebani kerja dengan kerepotan untuk mengurus sikap-sikap bebal para covidiot.

PPKM darurat bisa berhasil jika disertai dengan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Karena itu, perlu dilakukan operasi yustisi ke kantorkantor dan ruang publik. Para pelanggar mesti dijerat dengan pasal pidana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ancaman hukumannya satu tahun penjara.

Tanpa penegakan hukum, PPKM darurat hanyalah regulasi yang indah sebatas teks sehingga penyebaran covid-19 tetap tidak terkendali. Ja ngan biarkan itu terjadi, saatnya menjerat hukum kaum covidiot.



Berita Lainnya