PPKM Darurat Senjata Pemungkas

02/7/2021 05:00
PPKM Darurat Senjata Pemungkas
Ilustrasi(MI/DUTA)

PERTEMPURAN panjang penanggulangan covid-19 kini tengah berada di titik kritis. Lonjakan penularan yang terus konsisten di atas 20 ribu per hari menandai Indonesia sudah masuk gelombang kedua dan bersiap menuju puncaknya.

Tentu lonjakan kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Tidak ada pilihan kecuali mengerem mobilitas, menghentikan seluruh kegiatan yang tidak esensial.

Pemerintah juga mesti menjamin ketersediaan fasillitas layanan kesehatan untuk pasien covid-19. Pendirian rumah sakit darurat di berbagai daerah di Jawa juga mendesak dilakukan untuk merespons banyaknya rumah sakit yang tidak mampu lagi menerima pasien covid-19.

Kebijakan baru diambil untuk menggantikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang jelas-jelas tidak mampu membendung lonjakan covid-19. Pemerintah memilih PPKM darurat selama 3-20 Juli 2021 untuk Pulau Jawa dan Bali yang mencakup 75 kabupaten/kota.

Membatasi aktivitas masyarakat dilakukan demi menekan laju penularan yang mencapai 24.836 kasus dalam 24 jam terakhir, angka tertinggi selama covid-19 menginveksi negeri ini.

Pembatasan aktivitas tidak hanya melarang operasional tempat perbelanjaan, mal, serta sejenisnya. Ibadah juga ditiadakan di masjid, musala, gereja, dan tempat ibadah agama lain. Begitu juga perkantoran yang tidak esensial diwajibkan 100% kerja dari rumah.

Tentu kebijakan ini bukan tanpa risiko, terutama sektor perekonomian yang sebenarnya sudah mulai menggeliat. Kebijakan ini akan sangat berat bagi pelaku usaha karena akan semakin membuat sesak napas kondisi keuangan perusahaan.

Namun, keselamatan ialah yang utama. Kebijakan PPKM darurat diterapkan pada fase krusial dalam pengendalian covid-19, saat sejumlah fasilitas kesehatan di sejumlah daerah kewalahan menghadapi ledakan kasus positif covid-19.

Pertaruhan besar kali ini tidak boleh lagi majal. Kebijakan ini harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas yang konsisten terhadap setiap pelanggaran. Agar masyarakat benar-benar paham bahwa kondisi covid-19 sudah benar-benar darurat.

Tiga pekan mendatang ialah fase yang sangat menentukan dalam pengendalian covid-19 di Tanah Air. Sukses tidaknya tentu menuntut peranan semua pihak, tidak hanya pemerintah pusat, tetapi juga kepala daerah beserta jajarannya dan tentunya masyarakat.

Kebijakan ini harus benar-benar dipahami masyarakat sehingga menaikkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan yang selama ini sangat mengkhawatirkan. Tentu tugas pemerintah daerah yang langsung berada di tengah masyarakat untuk memastikan hal itu.

Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang berperan sebagai koordinator PPKM darurat menebarkan ancaman bagi kepala daerah yang lalai menerapkan aturan PPKM darurat.

Tak main-main, ada ancaman berupa penghentian jabatan bagi kepala daerah yang tidak mengikuti aturan pembatasan tersebut. Ketika gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan pengetatan aktivitas akan diberikan sanksi teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara.

Tentu Luhut ingin memastikan efektivitas kebijakan ini dibarengi dengan pelaksanaan lapangan yang konsisten di level pemerintah daerah agar tidak majal lagi. Kita tidak boleh lagi kehilangan kesempatan untuk meningkatkan efektivitas pengendalian covid-19 di Tanah Air.

Ibarat pertempuran, PPKM darurat harus menjadi senjata pemungkas untuk mengakhiri perang panjang dan melelahkan melawan covid-19. Bangsa ini tentu tidak mau berlarut-larut hidup dalam ketakutan terhadap korona serta keterpurukan ekonomi berkepanjangan.



Berita Lainnya