Anulir Hukuman Robek Keadilan

29/6/2021 05:00
Anulir Hukuman Robek Keadilan
(MI/Tiyok)

 

 

SEOLAH menjadi modus baru, sidang banding di pengadilan tinggi (PT) kini tiba-tiba acap menjadi lembaga pengurang hukuman bagi pelaku-pelaku kejahatan luar biasa. Setidaknya ada tiga putusan banding dari tiga PT berbeda yang menganulir putusan pengadilan
negeri dan menguranginya dengan besaran yang menakjubkan. Satu kasus korupsi, dua lagi kasus narkoba.

Baru dua pekan lalu kita dibuat marah oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mendiskon hukuman bagi terdakwa perkara suap dan korupsi, jaksa Pinangki, dari 10 tahun menjadi hanya tinggal 4 tahun penjara. Sampai kini, putusan itu masih menjadi sorotan publik dan sangat mungkin bakal di eksaminasi untuk menemukan dugaan tindakan tidak profesional hakim dalam memutus perkara.

Pekan lalu, Selasa (22/6), giliran Pengadilan Tinggi Bandung yang ‘beratraksi’. Sebanyak enam terpidana nar kotika yang sudah divonis mati oleh PN Cibadak, Sukabumi, pada April 2021 lalu, diberi keringanan hukuman setelah pengajuan banding mereka di terima majelis hakim PT Bandung. Vonis mereka dianulir dari hukuman mati menjadi hukuman penjara, 15-18 tahun saja.

Teranyar, Pengadilan Tinggi Banten membatalkan hukuman mati terhadap bandar dan kurir narkoba bernama Bashir Ahmed dan Adel bin Saeed Yaslam Awadh. Yang terakhir ini mungkin yang paling menjengkelkan, karena sebelumnya mereka divonis mati oleh PN Serang karena kedua terpidana itu terbukti menyelundupkan 821 kilogram sabu. Satu jumlah yang tentu saja sangat besar, cukup untuk menghancurkan satu generasi di Republik ini. Kini setelah dianulir, hukuman mereka hanya dibui 20 tahun.

Entah kebetulan atau tidak, tiga putusan yang mengusik lo gika sekaligus nurani itu terjadi dalam waktu yang hampir bersamaan.
Tak salah jika kejengkelan publik langsung mengarah ke lembaga peradilan kita, bagaimana se sungguhnya komitmen mereka dalam
peperangan melawan kejahatan korupsi dan narkoba? Semakin tidak jelaskah cara pandang mereka terhadap perkara-perkara yang berkategori luar biasa?

Korupsi dan narkoba ialah dua jenis kejahatan yang semestinya tidak ada ampun atau kompromi di dalam penetapan hukumannya. Ketika ada kelembekan di situ, wajar bila ada ke curigaan telah terjadi sesuatu yang tidak wajar dalam proses pengambilan putusan. Mungkinkah ada kontaminasi, polusi, atau intervensi terhadap proses tersebut?

Itu yang harus diusut tuntas. Dalam konteks ini kita mendorong Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim dan ketua pengadilan tinggi di tiga wilayah itu sekaligus mengeksaminasi putusanputusan tersebut untuk menemukan kejanggalan-kejanggalan yang mungkin ada.

Kita tentu tidak ingin putusan nyeleneh tiga pengadilan tinggi itu kemudian berdampak melemahkan semangat aparat dalam melawan kejahatan korupsi dan narkoba. Juga semangat kita, rakyat, yang selama ini setia ikut mengawal dan berjuang dalam pemberantasan dua kejahatan luar biasa tersebut.

Ini harus jadi yang terakhir, semestinya tak boleh ada anulir atau pengurangan hukuman yang merobek rasa keadilan.



Berita Lainnya