Tutup saja Tempat Wisata

10/5/2021 05:00
Tutup saja  Tempat Wisata
(MI/Duta)

 

 

PENYEBARAN covid-19 kembali mengkhawatirkan. Setelah sempat melandai, tren penambahan kasus harian melonjak lagi. Karena itu, jangan kasih kendor kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Lonjakan tertinggi dalam sebulan terakhir terjadi pada Jumat (7/5), mencapai 6.327 kasus positif. Angka itu merupakan tertinggi sejak 4 April.

Ada 6.731 kasus baru covid-19 pada 4 April. Setelah itu kasus covid-19 tergolong landai dengan tambahan tidak melebihi 6.000 kasus. Sepanjang sepekan pertama Mei, tambahan kasus baru covid-19 berada di kisaran di bawah 5.000 kasus. Pada Sabtu (8/5) terdapat penambahan sebanyak 6.130 kasus.

Ujung tombak pengendalian kasus covid-19 ada di tangan kepala daerah. Karena itu, provinsi dengan penambahan kasus terkonfirmasi positif harian tertinggi harus bekerja lebih keras lagi. Provinsi tersebut ialah Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatra Barat, dan Bangka Belitung.

Mematuhi protokol kesehatan menjadi kata kuncinya. Jangan sekali-kali lengah, meski program vaksinasi sudah berjalan relatif baik. Penerima vaksin melebihi 13 juta orang.

Pergerakan naik angka kasus positif itu mengonfirmasi satu hal bahwa protokol kesehatan tidak lagi dipatuhi. Kenaikan kasus itu berkorelasi dengan fenomena meningkatnya kerumunan massa, ramainya pusat perbelanjaan, dan masih ada yang memaksa mudik.

Dampak dari kerumunan ataupun penurunan kepatuhan protokol kesehatan biasanya baru bisa dilihat setelah dua sampai tiga pekan kemudian. Karena itu, laporan kenaikan kasus saat ini merupakan akibat dari kondisi yang terjadi dua pekan sebelumnya terutama terkait curi start mudik.

Harus tegas dikatakan bahwa sesal kemudian tidak ada gunanya. Karena itu, pelarangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei harus benar-benar dipatuhi jika tidak menghendaki terjadi ledakan kasus dua sampai tiga pekan ke depan.

Patut diapresiasi ketegasan Satgas Penanganan Covid-19 yang melarang mudik lokal kendati sebelumnya dibolehkan. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 ada beberapa kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode 6-17 Mei. Pengecualian itulah yang ditafsir sebagai mudik lokal diizinkan.

Perbedaan tafsir mudik lokal itu sempat membingungkan pemerintah daerah. Kini, tidak ada lagi perbedaan tafsir. Sebab, pada 7 Mei, Satgas Penanganan Covid-19 memastikan peniadaan mudik dalam satu wilayah aglomerasi.

Kebijakan peniadaan mudik bertujuan agar tidak terjadi peningkatan mobilitas masyarakat pemicu kerumunan. Atas dasar itu, semestinya pemerintah juga melarang beroperasi seluruh tempat wisata.

Indonesia perlu belajar dari India. Pada Januari dan Februari, kasus aktif covid-19 di India jauh di bawah Indonesia. Akan tetapi, setelah India melonggarkan kegiatan publik, keagamaan, hiburan, dan wisata, terjadi tsunami covid-19 dan angka kematian pun tertinggi di dunia hari ini.

Sekalipun mudik dilarang, jika tempat-tempat wisata lokal tetap dibuka tanpa mematuhi protokol kesehatan, dikhawatirkan terjadi kerumunan massa yang pada gilirannya terjadi ledakan kasus covid-19. Sebelum itu terjadi, eloknya tempat wisata ditutup.

Sejumlah kepala daerah masih nekat membuka tempat-tempat wisata selama libur Lebaran. Kepada Satgas Penanganan Covid-19 kita berharap untuk menutup seluruh tempat wisata selama masa pelarangan mudik.



Berita Lainnya