Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DARI gugatan formil dan gugatan materiel yang diajukan terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU KPK tersebut. Untuk gugatan formil, hakim konstitusi menolak secara keseluruhan.
Poin yang kemudian paling banyak disorot ialah pendapat MK bahwa Pasal 12B dan Pasal 37B ayat (1) huruf b UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat. Pasal 12B itu memuat ketentuan penyadapan harus dilakukan setelah izin tertulis Dewan pengawas (Dewas) KPK. Adapun Pasal 37B ayat (1) huruf b ialah soal tugas Dewas KPK terkait izin penyadapan, penggeledahan, serta penyitaan.
Pendeknya, Mahkamah Konstitusi mencabut kewenangan Dewas KPK memberikan izin tertulis kepada lembaga antikorupsi terkait dengan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Setelah putusan yang bersifat final dan mengikat ini, pimpinan KPK cukup hanya memberitahukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan itu kepada Dewas KPK.
Tentu saja putusan ini harus dihormati dan dipatuhi semua pihak. Ingat, putusan itu bukan hanya untuk para pemohon atau penggugat, bukan pula cuma untuk KPK, melainkan untuk kita semua. Publik, Dewas KPK, maupun pimpinan KPK seyogianya tak perlu mendebatkan lagi putusan tersebut sehingga tidak berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan. Seluruh pihak yang disebut dalam putusan itu wajib menjalankannya secara profesional.
Sikap kita mesti teguh, termasuk dalam melihat putusan MK itu, bahwa fokus kita tetaplah pada penguatan KPK. Penguatan ini harus terus kita gemakan mengingat kejahatan korupsi masih teramat sulit dibasmi. Nah, bila selama ini pasal yang mengatur soal perlunya izin Dewas untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan itu kerap dianggap melemahkan proses penegakan hukum karena memperlambat penindakan, bukankah putusan MK itu sudah memenuhi aspirasi publik?
Pun, jika kita melihat salah satu pertimbangan hakim konstitusi yang menyatakan bahwa kewajiban pimpinan KPK untuk mendapatkan izin Dewas dalam melakukan penyadapan merupakan bentuk campur tangan atau intervensi. Bukankah ini juga sejalan dengan spirit untuk membawa KPK senantiasa kuat dengan baju independensi yang tak boleh ditawar-tawar?
Dengan ketiadaan 'intervensi' dan pendeknya rantai prosedur perizinan tersebut, publik tentu berharap KPK makin galak dan gesit dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Galak bukan berarti beringas dan boleh serampangan. Gesit pun tidak boleh diartikan asal cepat tanpa mempertimbangkan akurasi dan kelengkapan bukti.
Peran pimpinan KPK sangat dibutuhkan dalam hal ini agar kewenangan yang dipunyai para penyidik tak sembarangan digunakan. Dewas KPK pun, meski satu kewenangannya terkait pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan sudah diamputasi, masih punya tugas besar, yakni mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, baik pimpinan maupun pegawainya.
Namun, watchdog sesungguhnya dalam upaya pemberantasan korupsi ialah rakyat. Publiklah pengawal dan pengawas KPK yang sebenarnya. Mengawal agar konstitusi betul-betul dijalankan oleh komisi antirasuah tersebut. Mengawasi supaya KPK tetap tegak lurus sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi.
Kita masih punya mimpi besar untuk menihilkan korupsi di negeri ini, atau setidaknya bisa mengangkat lagi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang pada 2020 masih berada di peringkat 102 dari 180 negara. Meski berat, itu bukan mustahil. Selama didukung segenap elemen bangsa, KPK tak pernah kehabisan nyali dan taji. Akan tetapi, jangan coba-coba melenceng karena rakyat yang akan mengawasi.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved