Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH mengumumkan kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama dua pekan hingga 3 Mei mendatang. Sebanyak lima provinsi ditambahkan dalam daftar pelaksana PPKM mikro menjadi total 25 provinsi.
Tidak ada provinsi yang didepak dari daftar. Hal ini secara tidak langsung menandakan pengendalian penularan covid-19 di provinsi-provinsi itu belum mencapai kondisi yang cukup terkendali. Malah, ada tambahan provinsi yang wajib menjalankan PPKM.
Tren tambahan kasus baru bulanan secara nasional memang menurun sejak pertama kali PPKM diterapkan pada pertengahan Februari. Menurut catatan pemerintah, per minggu ke-2 Februari kasus aktif covid-19 mencapai 176.291, kemudian turun di pekan ke-3 April menjadi 106.243 kasus per minggu.
Pembatasan jelas memberikan dampak positif. Akan tetapi, tambahan kasus harian masih fluktuatif, bukannya ajek menurun. Rasio kasus positif covid-19 terhadap jumlah orang yang dites atau positivity rate di Indonesia saat ini pun masih dua kali lipat standar tingkat penularan terkendali yang ditetapkan WHO, yakni 5%.
Maka, jangan terburu-buru menyebut kasus penularan covid-19 sudah terkendali. Sewaktu-waktu angka penularan dapat dengan mudah melonjak. Pemicunya ada dua, kebijakan yang melonggarkan pembatasan dan pelanggaran ketentuan pembatasan.
Dampak dari faktor pemicu kedua, yakni sikap cuek melanggar ketentuan, sudah kerap kita lihat. Bahkan, ketika pemerintah telah mengetatkan pembatasan. Contohnya, jumlah pasien positif covid-19 yang menjalani perawatan isolasi di Wisma Atlet yang sempat cenderung turun kini naik 25%. Kenaikan itu diduga karena dampak libur panjang akhir pekan Paskah lalu.
Ketika momen yang mengundang keramaian muncul, potensi pelanggaran pun meningkat. Seperti juga pada Paskah, Natal, dan liburan akhir tahun, momen semacam itu kembali muncul di masa Ramadan dan Lebaran.
Tidak seperti tahun lalu, demi menghormati tradisi buka bersama, pemerintah membolehkan makan di restoran atau tempat makan komersial lainnya. Bahkan, Pemprov DKI Jakarta memundurkan batas jam buka restoran, kafe-kafe, dan lainnya dari semula pukul 21.00 menjadi 22.30.
Kemudian, mereka bisa kembali buka mulai pukul 02.00 hingga pukul 04.30 untuk melayani makan sahur. Syaratnya, pemenuhan kapasitas maksimal tetap 50%.
Namun, pelonggaran bisa dibaca secara kebablasan oleh warga dan pelaku usaha. Tidak mengherankan bila saat berbuka puasa, tempat-tempat makan terlihat penuh, malah terang-terangan sampai 100%.
Lalu, adakah yang bisa menjamin kafe-kafe akan tutup sesuai ketentuan? Atau, memang bebas bagi mereka menyambung ke jam buka yang dimulai pukul dua dini hari beserta pengunjung di dalamnya? Entah yang mana yang dilakukan kafe di Jalan Falatehan, Jakarta, yang menjadi lokasi pengeroyokan anggota Brimob dan TNI Minggu (18/4) pagi.
Kebijakan pembatasan sudah diperketat saja tambahan kasus positif masih mungkin naik, apalagi melonggarkan. Karena itu, pemerintah pusat dan daerah harus ekstra hati-hati menetapkan kebijakan. Pelonggaran kegiatan masyarakat tetap menuntut konsekuensi pengawasan yang intensif agar protokol kesehatan senantiasa dipatuhi.
Kepala Negara juga sudah mewanti-wanti agar kita tidak lengah. Jangan sampai pula kita mengalami ledakan kasus seperti di India. Ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan pembatasan dan protokol kesehatan sudah jadi harga mati.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved