Mengakhiri Politik Balas Dendam

30/9/2014 00:00
PARTAI pemenang pemilu legislatif sejatinya ialah pihak yang paling dipercaya rakyat untuk memimpin parlemen.Dalam jumlah perolehan kursi terbanyak itu tecermin mandat bahwa rakyat menghendaki partai pemenang menjadi pemimpin parlemen.

Namun, tidak selamanya aspirasi dan amanat rakyat tersebut dapat diimplementasikan. Sejumlah fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih telah mengegolkan aturan yang menghapus ketentuan bahwa pemenang pemilu legislatif otomatis mendapat kursi Ketua DPR. Jabatan paling strategis itu, menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang disahkan Juli lalu, dipilih anggota DPR.

Ironisnya, Mahkamah Konstitusi justru mengukuhkan aturan yang oleh banyak kalangan dinilai telah mengabaikan fatsun dan etika politik tersebut. Dalam putusannya, kemarin, MK memutuskan untuk menolak permohonan uji materi para pihak yang menggugat UU tersebut.

Majelis hakim konstitusi tidak bulat mengambil keputusan tersebut karena dua hakim konstitusi, Arief Hidayat dan Ma ria Farida, berbeda pendapat dengan memberikan dissenting opinion. Kita di satu sisi menghormati putusan MK, tetapi di sisi lain menyesal kan betapa sebagian besar hakim MK masih berpatokan pada bukti materiil dan asas hukum formal dengan melupakan etika hukum.

Kita sependapat dengan argumen kepastian hukum hakim konstitusi Maria Farida Indrati. Menurut Maria, dalam suatu negara hukum diperlukan asas kepastian hukum. ''Jika UU yang mengatur MPR, DPR, DPD, dan DPRD berubah setiap periode pemilu, kepastian hukum tidak akan tercapai,'' papar Maria saat membacakan pendapatnya.

Bukan hanya ketiadaan kepastian hukum, ketetapan yang berubah-ubah setiap pemilu itu juga mencerminkan adanya kepentingan kelompok yang lebih dikedepankan daripada kepentingan rakyat. Kita mencatat UU MD3 digagas dan disahkan setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil pilpres yang memenangkan pasangan Jokowi-JK.

Kita mencatat Koalisi Merah Putih kemudian melakukan berbagai manuver untuk 'membalas kekalahan' mereka melalui parlemen, termasuk menggagas dan mengesahkan UU MD3. Publik mencatat dan bahkan sempat ikut mengkritisi bahwa lahirnya UU MD3 sarat dengan semangat kepentingan kelompok dan golongan, bukan kepentingan rakyat.

Oleh karena itu, kita sependapat dengan argumen bahwa pembentukan UU MD3 lebih mendasarkan diri pada kepentingan 'balas dendam' ketimbang kepentingan demokrasi. Namun, bagaimanapun, MK telah mengetukkan palu dan itu bersifat final dan mengikat.

Biarlah rakyat mencatat 'balas dendam politik' Koalisi Merah Putih dan keputusan MK yang menolak gugatan atas UU MD3 dengan tinta hitam sebagai sejarah kelam perjalanan demokrasi di negeri ini. Kita hendak menggugah nurani barisan Koalisi Merah Putih untuk tidak lagi mempermainkan demokrasi di masa lima tahun mendatang.

Kita hendak menggugah kesadaran mereka untuk mendasarkan gerak dan langkah pada kepentingan bangsa, bukan pada dendam kesumat. Bila mereka terus melakukan akrobat politik, mereka bakal berhadapan dengan rakyat.

Kita juga hendak menggugah pemerintahan Jokowi-JK dan koalisi parpol pendukung mereka untuk melakukan komunikasi politik dengan fraksi-fraksi di parlemen agar pemerintahan di negara ini tetap berjalan demi kedaulatan dan kemaslahatan rakyat.


Berita Lainnya