PARTAI pemenang pemilu legislatif sejatinya ialah pihak yang paling dipercaya rakyat untuk memimpin parlemen.Dalam jumlah perolehan kursi terbanyak itu tecermin mandat bahwa rakyat menghendaki partai pemenang menjadi pemimpin parlemen.
Namun, tidak selamanya aspirasi dan amanat rakyat tersebut dapat diimplementasikan. Sejumlah fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih telah mengegolkan aturan yang menghapus ketentuan bahwa pemenang pemilu legislatif otomatis mendapat kursi Ketua DPR. Jabatan paling strategis itu, menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang disahkan Juli lalu, dipilih anggota DPR.
Ironisnya, Mahkamah Konstitusi justru mengukuhkan aturan yang oleh banyak kalangan dinilai telah mengabaikan fatsun dan etika politik tersebut. Dalam putusannya, kemarin, MK memutuskan untuk menolak permohonan uji materi para pihak yang menggugat UU tersebut.
Majelis hakim konstitusi tidak bulat mengambil keputusan tersebut karena dua hakim konstitusi, Arief Hidayat dan Ma ria Farida, berbeda pendapat dengan memberikan dissenting opinion. Kita di satu sisi menghormati putusan MK, tetapi di sisi lain menyesal kan betapa sebagian besar hakim MK masih berpatokan pada bukti materiil dan asas hukum formal dengan melupakan etika hukum.
Kita sependapat dengan argumen kepastian hukum hakim konstitusi Maria Farida Indrati. Menurut Maria, dalam suatu negara hukum diperlukan asas kepastian hukum. ''Jika UU yang mengatur MPR, DPR, DPD, dan DPRD berubah setiap periode pemilu, kepastian hukum tidak akan tercapai,'' papar Maria saat membacakan pendapatnya.
Bukan hanya ketiadaan kepastian hukum, ketetapan yang berubah-ubah setiap pemilu itu juga mencerminkan adanya kepentingan kelompok yang lebih dikedepankan daripada kepentingan rakyat. Kita mencatat UU MD3 digagas dan disahkan setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil pilpres yang memenangkan pasangan Jokowi-JK.
Kita mencatat Koalisi Merah Putih kemudian melakukan berbagai manuver untuk 'membalas kekalahan' mereka melalui parlemen, termasuk menggagas dan mengesahkan UU MD3. Publik mencatat dan bahkan sempat ikut mengkritisi bahwa lahirnya UU MD3 sarat dengan semangat kepentingan kelompok dan golongan, bukan kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, kita sependapat dengan argumen bahwa pembentukan UU MD3 lebih mendasarkan diri pada kepentingan 'balas dendam' ketimbang kepentingan demokrasi. Namun, bagaimanapun, MK telah mengetukkan palu dan itu bersifat final dan mengikat.
Biarlah rakyat mencatat 'balas dendam politik' Koalisi Merah Putih dan keputusan MK yang menolak gugatan atas UU MD3 dengan tinta hitam sebagai sejarah kelam perjalanan demokrasi di negeri ini. Kita hendak menggugah nurani barisan Koalisi Merah Putih untuk tidak lagi mempermainkan demokrasi di masa lima tahun mendatang.
Kita hendak menggugah kesadaran mereka untuk mendasarkan gerak dan langkah pada kepentingan bangsa, bukan pada dendam kesumat. Bila mereka terus melakukan akrobat politik, mereka bakal berhadapan dengan rakyat.
Kita juga hendak menggugah pemerintahan Jokowi-JK dan koalisi parpol pendukung mereka untuk melakukan komunikasi politik dengan fraksi-fraksi di parlemen agar pemerintahan di negara ini tetap berjalan demi kedaulatan dan kemaslahatan rakyat.
Berita Lainnya
-
28/4/2026 05:00
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
-
27/4/2026 05:00
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
-
25/4/2026 05:00
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
-
24/4/2026 05:00
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
-
23/4/2026 05:00
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
-
22/4/2026 05:00
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
-
21/4/2026 05:00
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
-
20/4/2026 05:00
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
-
18/4/2026 05:00
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
-
17/4/2026 05:00
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
-
16/4/2026 05:00
AKSI premanisme kembali mengoyak rasa aman publik.
-
15/4/2026 05:00
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
-
14/4/2026 05:00
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
-
13/4/2026 05:00
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
-
11/4/2026 05:00
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
-
10/4/2026 05:00
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.