Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA Rp110 triliun dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BI) yang bakal diburu pemerintah untuk dikembalikan ke kas negara. Demikian pengumuman yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, kemarin.
Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai tim pemburu, melalui Keppres Nomor 6 Tahun 2021. Awalnya, Mahfud menyebut jumlah dana BLBI yang berpotensi kembali sebesar Rp108 triliun. Kini, berdasarkan hitungan sementara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung, jumlahnya naik menjadi Rp110 triliun.
Rupanya pemerintah tidak ingin kasus BLBI terhenti begitu saja kendati Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
Syafruddin semula divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kewenangan penghapusan piutang BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Vonisnya diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar. Putusan kasasi MA membatalkan vonis pengadilan di bawahnya dan membebaskan Syafruddin.
Sebagai buntut dari putusan kasasi itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan peninjauan kembali (PK), tetapi kandas.
KPK akhirnya terpaksa mengeluarkan surat penghentian penyidikan terhadap dua tersangka di kasus yang sama, yakni pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya.
Ketiadaan keterlibatan unsur penyelenggara negara dalam kasus tersebut karena Syafruddin dinyatakan bebas, menyebabkan perkara dugaan korupsi itu tidak bisa dilanjutkan.
Tentu ada pendapat-pendapat lain terkait putusan kasasi MA dan penghentian penyidikan oleh KPK yang mengikutinya. Sebagian menilai putusan MA tidak memenuhi rasa keadilan.
Salah satu hakim kasasi dalam perkara itu pun sempat dijatuhi hukuman pelanggaran kode etik karena bertemu dengan tersangka Sjamsul Nursalim.
Toh, putusan kasasi atas Syafruddin tetap berlaku. Seperti halnya saat MA memangkas masa hukuman terpidana kasus suap sel mewah LP Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah, melalui putusan PK.
MA menyebut fasilitas mewah yang diberikan Fahmi merupakan bentuk kedermawanan. Putusan itu tetap berjalan walau banyak yang menilai alasan yang dikemukakan MA sungguh absurd.
Pemerintah pun memilih terus bergerak maju mengupayakan pengembalian dana BLBI. Ada celah di gugatan perdata. Dalam hal ini, keputusan membentuk satgas sudah tepat.
Kebijakan tersebut lebih baik ketimbang diam saja terombang-ambing oleh debat kusir yang ujung-ujungnya juga tidak mengubah putusan peradilan.
Namun, perburuan aset terkait dana BLBI bukan perkara mudah. Kesulitan semakin besar ketika aset yang diburu berada di luar negeri.
Negara yang menjadi tuan rumah aset tersebut tidak akan begitu mudah memberikan lampu hijau.
Waktu pun terbatas. Satgas yang diketuai Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan wakilnya Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, hanya diberi waktu kurang dari tiga tahun. Tenggat Satgas ditetapkan 31 Desember 2023.
Bayangkan, kasus BLBI saja sudah berumur 22 tahun dan sampai sekarang terdapat tidak kurang dari sepuluh terpidana kasus korupsi BLBI yang masih buron. Pelakunya saja raib, asetnya lebih-lebih, entah ke mana.
Lalu, bagaimana pemerintah bisa mengembalikan Rp110 triliun piutang dana BLBI hanya dalam waktu relatif pendek? Semoga saja tekad itu bukan sekadar basa-basi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved