Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA Rp110 triliun dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BI) yang bakal diburu pemerintah untuk dikembalikan ke kas negara. Demikian pengumuman yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, kemarin.
Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai tim pemburu, melalui Keppres Nomor 6 Tahun 2021. Awalnya, Mahfud menyebut jumlah dana BLBI yang berpotensi kembali sebesar Rp108 triliun. Kini, berdasarkan hitungan sementara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung, jumlahnya naik menjadi Rp110 triliun.
Rupanya pemerintah tidak ingin kasus BLBI terhenti begitu saja kendati Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
Syafruddin semula divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kewenangan penghapusan piutang BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Vonisnya diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar. Putusan kasasi MA membatalkan vonis pengadilan di bawahnya dan membebaskan Syafruddin.
Sebagai buntut dari putusan kasasi itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan peninjauan kembali (PK), tetapi kandas.
KPK akhirnya terpaksa mengeluarkan surat penghentian penyidikan terhadap dua tersangka di kasus yang sama, yakni pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya.
Ketiadaan keterlibatan unsur penyelenggara negara dalam kasus tersebut karena Syafruddin dinyatakan bebas, menyebabkan perkara dugaan korupsi itu tidak bisa dilanjutkan.
Tentu ada pendapat-pendapat lain terkait putusan kasasi MA dan penghentian penyidikan oleh KPK yang mengikutinya. Sebagian menilai putusan MA tidak memenuhi rasa keadilan.
Salah satu hakim kasasi dalam perkara itu pun sempat dijatuhi hukuman pelanggaran kode etik karena bertemu dengan tersangka Sjamsul Nursalim.
Toh, putusan kasasi atas Syafruddin tetap berlaku. Seperti halnya saat MA memangkas masa hukuman terpidana kasus suap sel mewah LP Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah, melalui putusan PK.
MA menyebut fasilitas mewah yang diberikan Fahmi merupakan bentuk kedermawanan. Putusan itu tetap berjalan walau banyak yang menilai alasan yang dikemukakan MA sungguh absurd.
Pemerintah pun memilih terus bergerak maju mengupayakan pengembalian dana BLBI. Ada celah di gugatan perdata. Dalam hal ini, keputusan membentuk satgas sudah tepat.
Kebijakan tersebut lebih baik ketimbang diam saja terombang-ambing oleh debat kusir yang ujung-ujungnya juga tidak mengubah putusan peradilan.
Namun, perburuan aset terkait dana BLBI bukan perkara mudah. Kesulitan semakin besar ketika aset yang diburu berada di luar negeri.
Negara yang menjadi tuan rumah aset tersebut tidak akan begitu mudah memberikan lampu hijau.
Waktu pun terbatas. Satgas yang diketuai Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan wakilnya Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, hanya diberi waktu kurang dari tiga tahun. Tenggat Satgas ditetapkan 31 Desember 2023.
Bayangkan, kasus BLBI saja sudah berumur 22 tahun dan sampai sekarang terdapat tidak kurang dari sepuluh terpidana kasus korupsi BLBI yang masih buron. Pelakunya saja raib, asetnya lebih-lebih, entah ke mana.
Lalu, bagaimana pemerintah bisa mengembalikan Rp110 triliun piutang dana BLBI hanya dalam waktu relatif pendek? Semoga saja tekad itu bukan sekadar basa-basi.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved