Sumpah Hampa

29/9/2014 00:00
PRESIDEN menjelang menduduki jabatan wajib mengucapkan sumpah. Ia bersumpah memenuhi kewajiban sebagai Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh konstitusi, menjalankan segala undang-undang dan peraturan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam jumpa pers di Washington, Amerika Serikat, Sabtu (27/9), bersumpah memperjuangkan pemilihan umum kepala daerah langsung. "Saya bersumpah untuk terus berjuang bersama rakyat agar opsi ketiga pilkada langsung dengan perbaikan ini bisa dilaksanakan walaupun saya sudah tidak menjadi presiden lagi," kata Yudhoyono.

Kita bertanya dalam kapasitas apakah Yudhoyono bersumpah? Bila sebagai presiden, semestinya Yudhoyono tidak perlu mengucapkan sumpah lain, tetapi cukup menjalanlah sumpah yang ia ucapkan menjelang dirinya menjabat presiden dengan mengajukan RUU yang sesuai dengan kehendak rakyat dan memperjuangkannya melalui partainya di parlemen.

Faktanya partai tempat Yudhoyono menjadi ketua umum malah walk out. Taruhlah itu sumpah sebagai presiden. Bagaimanakah cara presiden memperjuang¬kan pilkada langsung, pa¬dahal parlemen sudah menetapkan UU Pilkada yang menggariskan kepala dae¬rah dipilih DPRD?

Satu-satunya cara menggagalkan pemberlakuan undang-undang ialah dengan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Bila Yudhoyono melakukan uji materi UU Pilkada dalam kapasitas sebagai presiden, ia tak punya legal standing. Kalaupun Yudhoyono melakukan uji materi dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, ia pun tak memiliki legal standing.

Dalam konteks ketatanegaraan, legal standing partai ada di parlemen ketika RUU Pemilu Kada dibahas dan ditetapkan. Faktanya, sekali lagi, Fraksi Partai Demokrat justru walk out. Apakah untuk menghambat pemberlakuan UU Pilkada Presiden Yudhoyono tidak menandatangani UU tersebut? Yudhoyono mengatakan ia berat menandatangani UU Pilkada.

Menurut Mensesneg Sudi Silalahi, bila presiden enggan menandatangani, undang-undang tersebut tidak bisa diberlakukan. Kita kembali bertanya, di mana etika dan logika ketatanegaraan negara ini, bila presiden tidak menandatangani UU yang RUU-nya diajukan pemerintah dan penetapannya pun disetujui Mendagri sebagai wakil pemerintah?

Pertanyaan-pertanyaan itu membuat kita ragu Yudhoyono sanggup menjalankan sumpahnya. Lebih dari itu, apakah rakyat masih memercayainya setelah mereka menyaksikan drama walk out Fraksi Partai Demokrat dari ruang sidang paripurna penetapan RUU Pilkada Jumat (26/9)? Sekali lancung ke ujian, seumur hidup orang tak akan percaya.

Itulah sebabnya, alih-alih mendapat simpati dan dukungan, sumpah itu justru mendapat serapah rakyat, terutama melalui media sosial. Mungkin karena rakyat menganggap sumpah itu sampah, sumpah hampa yang tak mungkin terlaksana. Kita tentu menyayangkan bila presiden sebagai simbol negara diperlakukan seperti itu.

Lebih elegan bila Yudhoyono sebagai presiden dan ketua umum partai menyokong rakyat yang telah menyiapkan uji materi UU Pilkada tanpa harus bersumpah. Tanpa bersumpah, toh rakyat telah mulai bergerak untuk menggagalkan UU Pilkada tersebut dengan menggugatnya ke MK.

teaser:
Tanpa bersumpah, toh toh rakyat telah mulai bergerak untuk menggagalkan UU Pilkada tersebut dengan menggugatnya ke MK.



Berita Lainnya