Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melarang masyarakat untuk mudik Lebaran, mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Larangan itu guna mencegah peningkatan kasus covid-19 yang selalu terjadi setelah libur panjang.
Larangan mudik itu diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Jakarta, kemarin. ”Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat,” katanya.
Sikap tegas pemerintah itu memberikan sebuah kepastian sehingga patut diapresiasi. Memberikan kepastian karena sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR pada 16 Maret, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya tidak akan melarang masyarakat untuk mudik tahun ini.
Ketegasan sikap pemerintah patut diapresiasi karena menempatkan keselamatan nyawa rakyat sebagai hukum tertinggi. Keputusan itu di antaranya didasari kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat covid-19 yang relatif tinggi.
Sejauh ini, program penanganan covid-19 yang dilakukan pemerintah sudah berada di jalur yang benar. Kendati demikian, angka penularannya masih relatif tinggi. Berdasarkan data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 hingga Kamis (25/3) pukul 12.00 WIB, ada penambahan 6.107 kasus baru covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu menyebabkan total kasus covid- 19 di Indonesia saat ini mencapai 1.482.559 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020. Selain itu, positivity rate di Indonesia sebesar 11,49%. Padahal, WHO mensyaratkan, untuk dapat dikatakan terkendali, positivity rate-nya harus di bawah 5%.
Jika melihat data itu, kebijakan yang diambil pemerintah melarang mudik sangatlah tepat. Asalkan penerapannya di lapangan betul-betul tegas dan maksimal. Misalnya, jangan ada perusahaan, apalagi milik pemerintah, yang menyediakan fasilitas angkutan mudik Lebaran. Harus ada sanksi bagi mereka yang melanggar. Kebijakan ini juga mesti diikuti kementerian terkait, terutama Kementerian Perhubungan.
Kementerian Perhubungan harus segera mengeluarkan aturan turunan dari kebijakan larangan mudik ini. Misalnya, kapan mesti menyetop operasional untuk seluruh moda transportasi penumpang mulai bus antarkota antarprovinsi, kereta api jarak jauh, kapal laut, hingga pesawat terbang. Semua ini mesti jelas jangan menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Ketegasan merupakan kunci efektivitas upaya menanggulangi wabah covid-19. Ketegasan juga tecermin dalam redaksional peraturan. Jangan sampai terdapat celah-celah kelonggaran yang bisa dimanfaatkan hingga kontraproduktif terhadap tujuan aturan itu sendiri.
Hal terpenting lainnya, yakni masyarakat juga harus benar-benar memahami tujuan dari kebijakan yang diterapkan pemerintah dalam upaya mengendalikan penyebaran virus korona. Perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan warga negara merupakan mandat konstitusi yang tidak bisa ditawar. Kebijakan peniadaan mudik Lebaran ini didasarkan pertimbangan substansial seperti itu.
Kebijakan larangan mudik perlu dukungan semua pihak untuk menjelaskan hal ini, baik itu oleh Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, maupun tokoh atau pemuka agama. Mudik sejatinya ialah tradisi. Artinya, tidak dilakukan pun tidak apa-apa. Apalagi, kini ada bantuan teknologi yang memungkinkan manusia berkomunikasi secara virtual.
Pemerintah pusat tidak dapat bekerja sendiri. Perlu dibantu oleh pemerintah daerah. Pemda jangan sekadar mengeluarkan imbauan, tetapi harus dapat mengefektifkan pengawasan kepada pemudik yang nekat untuk mengisolasi diri sedikitnya selama 14 hari.
Pemerintah daerah juga didorong menyelenggarakan tes cepat kepada para pendatang. Penyebaran virus korona baru ke kota-kota lain dan desa-desa harus diperlambat jika tidak dapat dihentikan sama sekali. Dalam konteks inilah larangan mudik harus diimplementasikan dengan segala kebijakan pendukung yang diperlukan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved