Wacana Sesat Tiga Periode

16/3/2021 05:00
Wacana Sesat Tiga Periode
(MI/Seno)

 

 

WACANA memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode menghangat lagi. Disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo berniat
meminta digelar Sidang Istimewa MPR untuk amendemen UUD 1945. Tujuannya untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Sebagai wacana boleh-boleh saja. Akan tetapi, menuding bahwa Presiden punya niat untuk itu adalah halusinasi tingkat dewa. Bukankah Presiden Joko Widodo jauh-jauh hari sudah menolaknya?

”Kalau ada yang mengusulkan (masa jabatan) presiden tiga periode, itu ada tiga (kemungkinan) menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya, dan ingin cari muka. Ketiga, ingin menjerumuskan (saya),” kata Jokowi pada 2 Desember 2019.

Kemarin, dia menegaskan hal yang sama. “Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan 2 periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” tuturnya.

MPR juga telah menepis adanya rencana memperpanjang masa jabatan presiden. Dengan demikian, tidak ada perubahan yang digagas. Ketentuan masa jabatan kepala negara tetap seperti diatur dalam Pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen.

Pasal 7 itu menyatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pelajaran masa lalu mendorong dihasilkannya pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi maksimal dua periode. Masa 10 tahun dianggap cukup bagi seorang untuk menjalankan amanah memimpin bangsa dengan kebijakan-kebijakannya.

Kita pun sangat mengenal adagium power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely. Kekuasaan cenderung merusak dan kekuasaan absolut sudah pasti merusak. Semakin lama seseorang berkuasa, semakin mudah ia terjerumus dalam kebejatan moral dan timbul kultus individu.

Oleh sebab itu, mayoritas negara di dunia membatasi masa jabatan kepala negara. Ketentuan yang paling banyak digunakan sama dengan yang berlaku di Indonesia, yakni maksimal dua periode dan tiap periode berlangsung lima tahun.

Isu memperpanjang masa jabatan presiden sebetulnya telah beberapa kali muncul, termasuk di era pemerintahan Presiden ke-6 RI Soesilo Bambang Yudhoyono. Semuanya tidak jelas dari mana asal mulanya.

Apakah benar ada rencana seperti yang disebut atau hanya merupakan alat untuk mengaduk emosi rakyat agar mudah diarahkan melawan pemerintah?

Satu yang pasti, isu-isu tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah publik. Efek yang dihasilkan dapat menjadi lebih merusak dalam situasi pandemi covid-19 saat ini.

Wacana masa jabatan presiden tiga periode tentu saja akan mendapat penolakan yang luas dari rakyat. Situasi bisa memanas dengan cepat. Perpecahan bakal tidak terhindarkan. Padahal, pemerintah tengah berupaya menyatukan daya semua pihak agar fokus pada penanggulangan wabah.

Kedaruratan menangani pandemi pula yang membuat pemerintah tegas menolak rencana sebagian fraksi di DPR untuk merevisi Undang-Undang Pemilu. Hal-hal yang kontraproduktif mesti dihindari karena ada yang jauh lebih mendesak, yakni memenangi perang melawan covid-19.

Sungguh keterlaluan bila masih ada saja pihak yang tidak tahu malu, menggoreng-goreng isu sesat demi memuaskan nafsu meraih kekuasaan. Ingat, program vaksinasi covid-19 masih membutuhkan daya dorong agar mampu berlari melesat.

Mari kita hentikan wacana yang tidak perlu dan hanya membuat gaduh. Biarkan estafet kepemimpinan nasional berjalan sesuai kalender konstitusi, tapi pandemi covid-19 jangan sampai diwariskan.



Berita Lainnya