Menunggu Geliat Industri Kreatif

15/3/2021 05:00
Menunggu Geliat Industri Kreatif
(MI/Duta)

 

 

SUDAH satu tahun negeri ini dilanda pandemi covid-19. Selama itu pula seluruh kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dibatasi secara superketat atau dilarang sama sekali. Industri kreatif salah satu sektor yang terkena dampak amat mendalam.

Pelaku industri kreatif, kini, bolehlah bernapas lega. Pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan izin kegiatan industri kreatif. Meski demikian, kesehatan dan keselamatan tetap menjadi pertimbangan utama mengingat keselamatan rakyat tetap menjadi hukum tertinggi.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif patut diberi apresiasi karena sudah menyiapkan semua prasyarat terkait dengan pembukaan kegiatan industri kreatif. Kementerian menyiapkan penerapan protokol kesehatan berbasis CHSE pada kegiatan event dan MICE (meetings, incentives, conferencing, exhibitions) saat pandemi covid-19.

CHSE adalah penerapan protokol kesehatan yang berbasis pada cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keamanan), dan environment sustainability (kelestarian lingkungan).

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam keterangannya, Selasa (9/3), mengumumkan Kapolri mendukung penuh pelaksanaan kegiatan masyarakat berupa acara musik, MICE, pekan olahraga, hingga acara budaya dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pengumuman Sandiaga Uno itu langsung disambut gembira oleh pelaku industri kreatif. Akan tetapi, kegembiraan itu hanya berlangsung sesaat. Mabes Polri menjelaskan Kapolri belum mengeluarkan aturan terkait dengan pergelaran konser musik dan pertunjukan seni kreatif. "Belum ada info," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat (12/3).

Tidak perlu berkecil hati apalagi kecewa. Paling penting ialah Kapolri sudah mendukung kegiatan pentas musik dan budaya, izin itu persoalan administrasi yang bisa keluar kapan saja.

Eloknya, selain mendapatkan izin dari kepolisian, pelaku industri kreatif menjalin kolaborasi dengan pemerintah daerah sebab daerah pemegang otoritas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

PPKM skala mikro kembali diperpanjang selama dua pekan, mulai 9-22 Maret 2021. Dalam periode itu, pembatasan diperluas di tiga provinsi lain di luar Jawa dan Bali, yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara.

PPKM skala mikro jilid 3 itu hakikatnya sama saja dengan periode sebelumnya seperti perkantoran menerapkan 50% work from home (WFH), kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan secara daring. Bedanya, kali ini fasilitas umum mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dan patuh pada peraturan daerah.

Pelaku industri kreatif bisa saja memanfaatkan pelonggaran fasilitas umum itu untuk kegiatan pentas musik dan budaya. Pentas itu bisa beradaptasi dengan kebiasaan baru, misalnya, pada zona hijau dilakukan secara offline, kemudian zona kuning hybrid, offline, dan online, dan zona merah hanya untuk online.

Terus terang, pentas musik dan budaya itu bukan semata-mata kebutuhan pelaku industri kreatif. Apalagi, pelaku industri kreatif sudah menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo pada awal Maret. Dalam surat itu mereka meminta kejelasan nasib mereka dan meminta izin untuk bekerja kembali dengan memberlakukan penyesuaian berupa protokol kesehatan.

Masyarakat yang sudah setahun ini dibatasi seluruh aktivitas akibat pandemi juga membutuhkan hiburan. Pentas musik dan budaya pada dasarnya ialah rekreasi jiwa yang dibutuhkan masyarakat. Karena itu, kita tunggu industri kreatif menggeliat.



Berita Lainnya