Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAFIA tanah telah lama menjadi persoalan agraria. Akan tetapi, upaya memeranginya tidak pernah tuntas. Kasus pengambilalihan tanah ibunda mantan Wakil Menlu Dino Patti Djalal telah dijadikan momentum melawan praktik lancung di sektor pertanahan.
Dijadikan momentum karena Polri langsung meng gandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan membentuk satgas antimafia tanah.
Pembentuk satgas tentu tidak otomatis menyelesaikan kasus agraria. Sebab, sudah banyak satgas dibentuk. Pada 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Lalu, pada 2017 di era Presiden Joko Widodo, dibentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria. Butuh tindakan nyata, senyatanyatanya, memberantas mafia tanah.
Ibunda Dino bukanlah satu-satunya korban dari keberadaan mafia tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mencatat sudah ada laporan 130 kasus mafia tanah sejak 2018.
Modus dan jenis perkaranya pun beragam, mulai dari sengketa tanah hingga konflik pertanahan. Para aktor lancung itu membuat perkara agraria dan pertanahan seolah tak terselesaikan secara adil. Mafia tanah telah lama menjadi aktor masalah agraria.
Bahkan para mafia tidak segan melakukan usaha sistematis dengan pejabat terkait untuk melakukan penyertifikatan, tumpang-tindih sertifikat, jual beli palsu, hingga balik nama sertifikat tanah-tanah milik masyarakat.
Satgas antimafia tanah harus dibentuk sampai tingkat daerah. Tujuannya tegas, untuk mematikan seluruh jaringan mafia tanah di Indonesia. Memberantas komplotan dan sindikasi mafia tanah termasuk dengan pelindung dan bekingnya.
Dibentuk sampai tingkat daerah karena komplotan mafia sudah lama beroperasi di daerahdaerah. Kasus tanah di Labuan Bajo, yang kini
ditangani Kejaksaan Tinggi NTT, contoh nyata keberadaan mafia tanah di daerah.
Masif dan sistemiknya operasi mafia pertanahan ini juga terkuak dengan terungkapnya penyerobotan lahan milik PT Pertamina (Persero) di bilangan Rawamangun, Jakarta Timur. Kasus itu membuka mata publik bahwa kongsi jahat mafia tanah merasuk hingga pengadilan.
Belum lagi lahan milik PT Perkebunan Nusantara VIII di kawasan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, yang banyak dikuasai pihak-pihak. Padahal, secara yuridis PTPN memiliki hak sepenuhnya atas lahan yang dikeluarkan SK-HGU-nya sejak 1973.
Negara harus menang dalam persoalan mafia tanah semacam ini. Jangan biarkan persekutuan mafia tumbuh subur dan nyaman melakukan operasi busuknya di negeri ini. Ketertutupan administrasi, rendahnya pengawasan publik, dan minimnya penegakan hukum harus segera dibenahi.
Jangan sampai program Presiden Joko Widodo yang selama ini telah susah payah memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah dengan pembagian sertifikat gratis menjadi tercoreng karena tidak kunjung beresnya persoalan mafia tanah.
Selain memberantas mafia, sudah saatnya pemerintah menata regulasi terkait agraria seperti yang diamanatkan MPR lewat Tap IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam jangan sampai saling tumpang tindih dan bertentangan. Tanpa pembenahan secara menyeluruh, negara bisa-bisa kewalahan melawan mafia tanah.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved