Pertanian Topang Cadangan Devisa

08/3/2021 05:00
Pertanian Topang Cadangan Devisa
(MI/Duta)

 

 

SALAH satu indikator kuat dan lemahnya perekonomian suatu negara dapat dilihat melalui cadangan devisa. Meski masih didera pandemi covid-19, perekonomian negeri ini relatif membaik.

Membaik karena berdasarkan laporan Bank Indonesia (BI), cadangan devisa Indonesia meningkat. Cadangan devisa pada akhir Februari 2021 sebesar US$138,8 miliar (Rp1.988 triliun). Jumlah ini meningkat dari posisi pada akhir Januari 2021 yang sebesar US$138 miliar (Rp1.977 triliun).

Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 10,5 bulan impor atau 10 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar tiga bulan impor.

Peningkatan posisi cadangan devisa pada Februari 2021 terutama dipengaruhi penarikan pinjaman pemerintah dan penerimaan pajak. Idealnya, pemerintah mengerahkan segenap daya dan upaya untuk menggenjot ekspor dan menekan impor demi menjaga cadangan devisa pada posisi aman dan nyaman.

Menggenjot ekspor di tengah pandemi yang mengguncangkan perdagangan global membutuhkan strategi yang tepat. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor Januari 2021 mencapai US$15,30 miliar, atau turun 7,48% jika dibandingkan dengan ekspor Desember 2020, sedangkan jika dibandingkan dengan Januari 2020, ekspor naik 12,24%.

Kenaikan ekspor Januari itu antara lain disumbangkan dari sektor pertanian yang tumbuh 13,91%. Dalam kaitan itulah, BPS mengapresiasi atas capaian ekspor dan peningkatan produksi sektor pertanian selama pandemi covid-19.

Sektor pertanian dan ketahanan pangan ialah mesin dari perekonomian nasional. Karena itu, kebijakan pemerintah mengembangkan lumbung pangan (food state) patut diapresiasi.

Pemerintah saat ini mengembangkan kawasan lumbung pangan di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Sumatra Utara, dan Nusa Tenggara Timur.

Agenda lumbung pangan itu harus didukung dalam rangka mengantisipasi kondisi krisis pangan akibat pandemi covid-19. Apalagi, Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia berkali-kali mengingatkan potensi krisis pangan tersebut.

Tegas dikatakan bahwa lumbung pangan bukan semata-mata mengurangi ketergantungan impor pangan yang pada gilirannya menggerus cadangan devisa. Jauh lebih penting lagi ialah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Disebutkan bahwa dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan, pemerintah menetapkan cadangan pangan nasional. Cadangan pangan nasional terdiri atas cadangan pangan pemerintah, cadangan pangan pemerintah daerah, dan cadangan pangan masyarakat.

Pengembangan cadangan pangan nasional dimaksudkan untuk mengantisipasi kekurangan ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan, atau keadaan darurat.

Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Adalah kewajiban negara untuk mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang.

Lumbung pangan ialah program cerdas pemerintah. Bukan hanya memenuhi kebutuhan dasar warga negara, melainkan juga sekaligus menyejahterakan rakyat yang sebagian besar hidup dari pertanian.



Berita Lainnya