Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
IKLIM investasi memang berubah dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang itu membuka bidang-bidang usaha baru yang sebelumnya tertutup bagi usaha lokal dan asing.
Membuka keran investasi ialah upaya negara untuk memenuhi hak warganya atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja.
Meski bertujuan baik, tidaklah semua investasi mesti dibuka selebar-lebarnya. Hanya investasi yang membawa manfaat yang boleh dibuka. Bukan investasi yang justru merusak moral bangsa.
Karena itu, bisa dipahami adanya penolakan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Lampiran beleid yang menjadi aturan turunan dari UU Ciptaker itu melegalkan investasi minuman keras.
Penolakan datang dari berbagai pemuka agama. Aspirasi pemuka agama itu dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh Presiden. Tidak hanya mempertimbangkan, tetapi juga Presiden mengabulkannya dengan mencabut lampiran yang dinilai melegalkan minuman keras.
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.
Pencabutan beleid itu patut diapresiasi sekaligus sebagai bukti bahwa pemerintah tidak antikritik. Kesan bahwa pemerintah memaksakan kehendak dan tidak mau mendengar suara rakyat pun terbantahkan dengan pencabutan investasi dalam industri miras.
Betul bahwa kemudahan usaha menjadi dambaan semua pihak. Betul pula jika kemudahan usaha harus memberi keadilan. Dua hal yang tentunya bisa dituntut oleh sektor industri miras.
Meski begitu, tetap saja kemudahan usaha tidak boleh menepis kepentingan bangsa yang paling besar, yakni keselamatan bangsa itu sendiri. Di sinilah sesungguhnya asas keadilan harus dijalankan sejernih mungkin.
Keadilan dalam skala bangsa memang menuntut pertimbangan moral. Ini bukanlah prinsip muluk, apalagi omong kosong. Justru ini ialah wujud hakiki sebuah keberlanjutan, termasuk dalam ekonomi dan investasi. Sebab tanpa keselamatan bangsa, mimpi besar ekonomi tentu tidak akan terwujud.
Menggunakan pertimbangan moral dalam investasi industri miras, juga bukanlah kenaifan. Bukan pula negara menganaktirikan industri tersebut.
Harus diakui, peredaran produk miras yang ada saat ini pun masih sangat jauh dari ideal. Jangankan produk ilegal, miras legal pun bisa diakses oleh anak di bawah umur. Tingginya angka kriminalitas yang berkorelasi dengan konsumsi miras juga menunjukkan jika pola konsumsi yang berbahaya. Sikap kewaspadaan, apalagi bertanggung jawab masih sangat rendah dalam pola konsumsi miras di Tanah Air.
Pembenahannya, bukan hanya pada kesadaran setiap orang, melainkan juga pekerjaan rumah pemerintah. Pemerintah tidak hanya harus menerapkan aturan yang lebih ketat dalam peredaraannya, teapi juga membuat sistem pengawasan yang tepercaya. Sebelum semua itu terpenuhi, bangsa ini memang belumlah siap akan industri miras yang lebih besar.
Dengan segala potret itu, maka wajar lahir tuntutan dari masyarakat akan pencabutan aturan investasi minuman keras yang kemudian dikabulkan Presiden. Kepentingan untuk memenuhi target investasi haruslah beriringan dengan kepentingan menjaga keselamatan dan moral bangsa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved