Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAYA pemberantasan korupsi kembali mendapat sorotan miring. Penegak hukum yang semestinya bersikap tegas tanpa kompromi, lagi-lagi justru berbaik hati kepada mereka yang terjerat kasus korupsi.
Setidaknya ada dua penanganan perkara korupsi yang membuahkan tanggapan negatif dari publik akhir-akhir ini. Pertama ialah penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah anggota DPR dari PDIP, Ihsan Yunus, terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19. Dalam penggeledahan pada Rabu (24/2) itu, KPK mengaku tidak menemukan barang bukti.
Pengakuan itu pun disambut sinisme masyarakat. Rakyat sinis karena KPK baru menggeledah kediaman Ihsan. Padahal, ia sudah lama disebut-sebut terlibat dalam perkara tersebut. Bahkan, pada rekonstruksi yang digelar KPK pada 1 Februari, namanya muncul sebagai penerima fee bansos dari vendor.
Tak cuma soal penggeledahan, ada kejanggalan lain dalam penanganan kasus korupsi yang menyeret Ihsan. Sebab, nama yang bersangkutan lenyap dari dakwaan dua terdakwa korupsi bansos, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatadja.
Kasus lain yang tak kalah menjengkelkan datang dari Pengadilan Tinggi Jakarta, dua hari lalu. Kasus itu ialah putusan majelis banding yang mengorting hukuman penjara terhadap eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo. Vonis pidana seumur hidup yang diketuk palu di Pengadilan Tipikor Jakarta karena melakukan korupsi secara bersama-sama di Jiwasraya didiskon menjadi 20 tahun penjara.
Jelas, dua penanganan kasus korupsi tersebut mencabik- cabik rasa keadilan publik. Jelas bahwa model penanganan kasus korupsi itu jauh dari keinginan rakyat. Jelas pula bahwa komitmen yang kerap disuarakan para penegak hukum untuk melibas para koruptor masih sebatas kata-kata.
Sulit dimungkiri, KPK terkesan lemah dalam menuntaskan kasus korupsi bansos covid-19. Padahal, kasus ini amatlah besar, baik jumlah uang yang dikorup maupun dampak bagi rakyat. Korupsi bansos ialah tindakan mahajahat yang dilakukan oleh orang-orang yang berhati superjahat. Mereka tega mendulang cuan dari program bantuan untuk rakyat yang tengah diterpa kesulitan hidup akibat pandemi.
Dengan tingkat kejahatan yang super seperti itu, semestinya KPK juga bertindak super. Mereka wajib menindak siapa pun yang terlibat, bukan malah menyisakan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu.
Pun demikian dengan kasus Jiwasraya. Apa yang dilakukan Hary Prasetyo dan kawan-kawan tak kalah jahat. Tak cuma merugikan negara lebih dari Rp16 triliun, mereka juga menyengsarakan jutaan nasabah.
Tidak ada sanksi yang lebih pantas untuk ditimpakan kepada para koruptor Jiwasraya kecuali hukuman maksimal. Itulah yang seharusnya diperlihatkan oleh semua penegak hukum sebagai wujud dari komitmen memberantas korupsi tanpa kompromi.
Ketika KPK berhasil menangkap Juliari Batubara yang kala itu menjabat menteri sosial dalam perkara korupsi bansos, rakyat bangga kepada KPK. Namun, ketika KPK terkesan melunglaikan diri dalam penanganan berikutnya, pesimisme publik mengemuka.
Tatkala, Pengadilan Tipikor memvonis para terdakwa kasus Jiwasraya dengan hukuman penjara seumur hidup, rakyat ramai-ramai mengacungkan jempol. Namun, ketika Pengadilan Tinggi memangkas hukuman itu, rakyat pun menunjukkan emoji jempol terbalik.
Jika masih ada kompromi terhadap pelaku korupsi, jangan harap negeri ini bisa memenangi perang besar melawan korupsi. Jika masih ada aparat yang bermurah hati kepada koruptor, percayalah bangsa ini tak bakal lepas dari penjajahan rasuah.
Itulah yang berulang kali kita ingatkan, khususnya kepada para penegak hukum sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi. Melawan korupsi butuh komitmen dan integritas tinggi, tidak bisa dengan sesuka hati.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved