Sempoyongan Memberantas Korupsi

25/9/2014 00:00
PERJALANAN panjang persidangan atas Anas Urbaningrum untuk sementara berakhir, tadi malam. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti Rp57 miliar terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

Hakim menyatakan Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya. Kita sebut sementara berakhir karena sesungguhnya proses hukum belum benar-benar berakhir setelah Anas menyatakan banding.

Vonis atas Anas tersebut membuat dia menjadi mantan pucuk pimpinan partai yang kedua yang divonis bersalah karena korupsi. Vonis pertama dijatuhkan kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dengan hukuman 16 tahun penjara, yang lalu ditambah menjadi 18 tahun oleh Mahkamah Agung.

Kendati vonis atas Anas masih jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut Anas 15 tahun serta membayar uang pengganti Rp94 miliar dan US$5,2 juta, semua pihak tetap harus menghormati putusan tersebut. Bahkan ketika vonis itu jauh dari hukuman maksimal atas terdakwa korupsi, hukum tetaplah ajang yang paling sah bagi proses pencarian keadilan.

Harapan publik agar sega¬la tindakan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara, siapa pun mereka dan dari mana pun asal mereka, dihukum maksimal memang masih kandas. Ada kesenjangan besar antara keyakinan yang menjadi amar putusan dan vonis yang dijatuhkan.

Dalam 'daftar' menimbang disebutkan bahwa Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara berkali-kali. Jika dalih itu ditarik garis lurus, kesimpulan akhir bisa ditafsirkan bahwa terdakwa tak punya niat sedikit pun untuk mengakhiri tindakan lancung.

Dengan konstruksi seperti itu, serta mempertimbangkan pentingnya efek jera, mestinya vonis maksimallah yang dijatuhkan. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah lewat UU 20/2001 memberikan kemungkinan vonis 20 tahun bagi penyelenggara negara yang terbukti korupsi, serta memberikan peluang pencabutan hak politik terdakwa.

Sampai di sini jelas bahwa mindset menghukum koruptor dengan hukuman maksimal belum menjadi satu tarikan napas. Di satu sisi, KPK kerap menjerat koruptor dengan tuntutan mendekati hingga mencapai maksimal, di sisi lain banyak hakim yang ragu menerapkan hukuman keras.

Pada titik itulah, tidak mengherankan jika negeri ini belum memiliki sejarah gemilang pemberantasan korupsi. Berkali-kali penindakan dilakukan, tapi korupsi masih beranak pinak. Hukuman keras dan maksimal diyakini mampu menekan korupsi secara signifikan. Apa yang dilakukan MA menjadi bukti atas ‘terapi kejut’ tersebut.

Sejak MA memberikan vonis tambahan kepada para terpidana korupsi,  muncul sikap enggan mengajukan kasasi. Itu berarti mulai muncul benih ‘efek takut’. Seandainya apa yang dilakukan MA menjadi 'virus' baik yang menyebar cepat di palu para hakim, harapan rakyat akan segera sterilnya negeri ini dari korupsi bukan isapan jempol. Namun, apa daya, langkah itu masih sempoyongan dan vonis Anas kian menambah sempoyongan upaya pembersihan itu.




Berita Lainnya