Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES vaksinasi covid-19 di Indonesia sudah berjalan sejak 13 Januari. Sudah ada lebih dari 1 juta tenaga kesehatan yang mendapatkan vaksinasi hingga Sabtu (13/2).
Pekan ini vaksinasi untuk para petugas pelayan publik akan dimulai. Pemerintah dari pusat sampai daerah diharapkan untuk menyiapkan manajemen percepatan vaksinasi agar tepat sasaran dan target kekebalan kelompok tercapai.
Selama pelaksanaan vaksinasi covid-19, belum ada laporan kejadian ikutan pascaimunisasi. Meski demikian, Presiden Joko Widodo sudah menyiapkan aturan pemberian kompensasi untuk peserta vaksinasi yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah disuntik vaksin covid-19.
Aturan soal kompensasi itu tertuang dalam Pasal 15B Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Disebutkan dalam perpres yang diteken Presiden pada 9 Februari itu bahwa dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pascavaksinasi yang dipengaruhi produk vaksin covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.
Kompensasi yang dimaksud berupa santunan cacat atau santunan kematian. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi tersebut ditetapkan Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pemerintah juga akan menanggung biaya apabila terjadi kejadian ikutan pascavaksinasi yang membutuhkan pengobatan dan perawatan medis.
Kompensasi yang diberikan pemerintah ialah hal yang wajar dan sepatutnya meski tidak seorang pun menginginkan adanya kejadian ikutan pascaimunisasi.
Disebut wajar dan sepatutnya karena vaksinasi covid-19, menurut perpres itu, ialah wajib. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin oleh Kementerian Kesehatan wajib mengikuti vaksinasi covid-19.
Ada sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 13A ayat (4) bagi mereka yang menolak divaksinasi. Sanksi administratif itu berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda. Pengenaan sanksi administratif itu dilakukan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Selain sanksi administratif, penolak vaksinasi covid-19 bisa juga dijerat dengan pasal pidana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ancaman hukumannya maksimal satu tahun penjara atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Harus tegas dikatakan bahwa sebanyak-banyak memproduksi teks peraturan perundangundangan, tetap jauh lebih baik jika konsisten dalam penerapannya.
Ketegasan dalam pengendalian penyebaran covid-19 jangan hanya dalam bentuk penerbitan berbagai peraturan. Jauh lebih penting saat ini ialah ketegasan dalam penerapan peraturan tersebut. Aturan itu harus berjalan tegak lurus.
Terus terang, konsistensi menerapkan peraturan masih menjadi persoalan utama dalam membendung penyebaran covid-19. Vaksinasi yang dilakukan saat ini tentunya bukan satusatunya upaya melindungi masyarakat dari penularan covid-19. Vaksinasi tidak akan berhasil apabila tidak diimbangi dengan protokol kesehatan.
Selama belum tercapai kekebalan komunitas melalui vaksinasi, pencegahan paling efektif ialah kepatuhan protokol kesehatan oleh seluruh individu.
Kepatuhan seluruh individu itu harus dipaksakan, bukan cuma mengharapkan kesadaran. Pemaksaan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Tegakkan aturan yang sudah ada, terapkan sanksi tanpa pandang bulu. Lakukan pemaksaan itu sekarang juga, jangan ditunda-tunda, agar penyebaran virus korona bisa dikendalikan.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved