Menggariskan Kepatuhan

24/9/2014 00:00
KEPATUHAN terhadap hierarki kekuasaan sesungguhnya akan berjalan lurus bila semua level pemegang kekuasaan berpijak pada etika berpolitik dan berpemerintahan. Dengan etika, setiap pihak akan menghormati dan menjalankan hierarki itu dengan penuh kesadaran dan keadaban demi menciptakan sistem pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

Sebaliknya, hierarki akan pupus ketika etika sudah dipinggirkan dan tak lagi dianggap penting. Jika sudah begitu, tak perlu heran bila kekuasaan pemerintah di daerah kerap berpraktik tidak sejiwa, tidak segaris dengan pemerintah pusat atau pemerintah di atasnya.

Kepala daerah berjalan sendiri seolah mereka bukan bagian dari negara kesatuan. Dengan wewenang yang meningkat, banyak kepala daerah menjelma menjadi raja-raja kecil yang lebih mengejar pundi-pundi pribadi dan para kroni ketimbang memedulikan pembangunan dan kesejahteraan ekonomi rakyat.

Otonomi daerah telah diselewengkan dengan seenak hati untuk tujuan sempit. Di sisi lain, pusat seperti kehilangan cara untuk mengontrol daerah. Sistem kendali berupa perangkat hukum dan kelembagaan yang dimiliki pusat tak cukup kuat untuk memaksa pemerintah daerah tetap berjalan di rel yang sama.

Akibatnya, pembangkangan-pembangkangan yang kerap dilakukan secara terang-terangan oleh sebagian bupati dan wali kota pun tak mampu dikendalikan. Penerbitan peraturan daerah yang kerap menindih aturan di atasnya ialah contoh pembangkangan yang lolos dari kendali itu.

Pusat bahkan tidak bisa mengambil tindakan apa pun ketika ada kepala daerah yang jelas-jelas berkinerja buruk. Presiden baru dapat memecat seorang kepala daerah jika mereka menjadi terpidana dengan kekuatan hukum tetap. Karena itu, rencana untuk memperbaiki hubungan antara kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, dan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah pusat seperti yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (RUU Pemda) tentu patut kita dukung.

Pada saat etika tak mampu memupuk kepatuhan dalam hubungan itu, sudah saatnya kita mengedepankan pendekatan aturan. Dalam praktiknya, aturan juga tetap saja bisa dilanggar, tapi adanya aturan yang disertai sanksi setidaknya akan membuat kepala daerah berpikir sekian kali untuk berbuat lancung.

Dalam RUU Pemda itu jelas, bupati dan wali kota nantinya di bawah pengawasan ketat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Presiden juga bakal mempunyai wewenang memecat kepala daerah yang berkinerja buruk dan kerap membangkang kebijakan pemerintah pusat.

Boleh saja sebagian kalangan menganggap sanksi pemecatan itu terlalu berlebihan. Namun, apakah mempertahankan orang-orang yang tak becus bekerja dan suka membangkang untuk tetap memimpin suatu daerah juga bukan tindakan yang berlebihan?

Jika mau fair, aturan tersebut amat mungkin akan membuat pemerintah yang akan datang makin solid. Pemerintah pusat dan daerah akan terkontrol tetap dalam satu garis kepatuhan dan kebijakan.  Dengan begitu, kita berharap tidak akan ada lagi daerah yang kemajuannya jauh di bawah potensi dan peluang yang mereka miliki karena ketidakbecusan pemimpinnya.



Berita Lainnya