Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DI tengah upaya keras negara untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap perempuan dan anak, ternyata muncul diskriminasi pada perempuan dan anak-anak dalam bentuk komodifikasi usaha perkawinan yang dilakukan oleh Aisha Weddings.
Menawarkan pencarian jodoh bagi anak-anak perempuan dan perempuan muda yang akan dinikahkan, Aisha Weddings memfasilitasi proses perkawinan perempuan dari usia 12 tahun hingga 21 tahun, juga memfasilitasi perkawinan poligami.
Sekilas ibarat perdagangan orang yang dibalut dengan konsep pengantin pesanan. Terkesan mengarah pada perdagangan orang karena mengeksploitasi posisi rentan dan relasi kuasa yang timpang antara pihak yang menjodohkan dan anak perempuan ataupun perempuan yang jadi komoditasnya.
Belum lagi praktik itu menerobos hukum positif negeri ini. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan mengatur bahwa usia perkawinan bagi pria dan wanita minimal 19 tahun. Di bawah usia tersebut diperbolehkan asalkan mendapatkan dispensasi dari pengadilan.
Tidak hanya beriklan, Aisha Weddings juga aktif menyebarkan narasi yang mendorong anak perempuan untuk menikah lewat media sosial. Bahkan, secara terang-terangan tetap akan memfasilitasi pernikahan kalaupun dengan cara siri, tidak tercatat resmi oleh negara lewat Kantor Urusan Agama.
Praktik yang jelas-jelas meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan agenda nasional dalam perlindungan anak serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Praktik yang mencerminkan bahwa perempuan dan anak perempuan di negeri ini masih terbelenggu diskriminasi.
Sebuah fakta keterbelakangan pola pikir sebagian masyarakat bangsa ini yang masih menempatkan perempuan dan anak perempuan sebagai warga negara kelas dua. Masih terjadi ketimpangan status gender di masyarakat yang merendahkan posisi perempuan dan anak perempuan.
Sebuah pekerjaan bagi seluruh pemangku kepentingan bangsa ini, terutama tokoh agama, untuk membangun kesadaran atas kesetaraan gender di masyarakat. Karena, bagaimanapun, praktik diskriminasi terhadap perempuan kerap dilegalisasi dengan jargon-jargon keagamaan.
Ajaran agama yang tidak lagi relevan dengan konteks kekinian tidak perlu lagi diajarkan. Bahkan, bila perlu, disingkirkan agar tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan anak perempuan. Saatnya untuk mengimplementasikan ajaran agama yang lebih akomodatif terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan relevan dengan kesetaraan gender.
Untuk itulah, penting agar semua pihak harus memiliki pemahaman yang sama bahwa aturan dalam UU Perkawinan yang telah menjadi kesepakatan bersama di negeri ini sebagai hukum positif mesti ditegakkan. Demi menjaga masa depan anak bangsa ini, demi menjauhkan bangsa ini dari keterbelakangan.
Kita semua sepakat bahwa pernikahan usia anak-anak membuat dunia mereka terampas. Mestinya mereka masih berhak merasakan serunya bermain bersama teman–teman, menikmati indahnya masa remaja, belajar, mengaktualisasikan bakat, serta mendapat kasih sayang dan perlindungan dari orangtua.
Mereka juga tidak bisa lagi memperoleh hak atas pendidikan. Padahal, selain bisa menjadi tangga bagi masyarakat untuk mengubah status sosial mereka, pendidikan merupakan hal terpenting untuk membentuk kepribadian dan menciptakan generasi bangsa yang cemerlang.
Perkawinan anak dapat membawa anak ke 'dunia dewasa' secara prematur. Perkawinan pada anak juga mencerminkan rendahnya status perempuan. Biasanya menimpa perempuan yang memiliki pendidikan rendah dan mereka rentan terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved