Menunda Pelantikan para Tersangka

23/9/2014 00:00
KEPANTASAN seseorang untuk tetap diangkat menjadi pejabat publik atau tidak di negeri ini masih disandarkan pada aturan prosedural semata. Ia belum menyertakan etika sebagai penanda tingginya peradaban.

Padahal, dalam demokrasi beradab, hukum bergerak dalam ruang etika sehingga defisit aturan selalu bisa ditutupi kecukupan moralitas. Namun, dalam demokrasi lemah adab, hukum bekerja di ruang remang-remang yang amat mungkin membuka peluang bagi aksi-aksi manipulatif.

Begitu pula ketika muncul pro dan kontra ihwal perlu dilantik atau tidaknya sejumlah anggota terpilih DPR RI penyandang status tersangka korupsi. Pihak yang propelantikan akan mendalih argumentasi mereka di altar undang-undang tertulis yang tetap membolehkan calon wakil rakyat itu dilantik sembari menegasikan landasan etik.

Bagi mereka, landasan etik itu normatif dan tak jelas ukurannya. Asas 'kepastian', kendati masih dalam tataran yang sangat sempit, selalu menjadi alasan kubu tersebut.

Sebaliknya, pihak yang mendesak penundaan pelantikan anggota terpilih DPR penyandang status tersangka korupsi bermaksud membangun demokrasi yang menjunjung tinggi etika. Seorang pejabat publik harus memiliki tingkat kecukupan moral tinggi karena ia akan mengambil kebijakan terkait dengan hajat hidup orang banyak.

Pada titik itulah kita sangat mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Pemilihan Umum. Kedua lembaga tersebut hendak meletakkan etika sebagai payung besar demokrasi. KPK melakukan itu dengan menyurati KPU dan meminta anggota terpilih DPR periode 2014-2019 yang menyandang status tersangka kasus korupsi tidak dilantik pada 1 Oktober 2014. Ada tiga nama anggota terpilih DPR yang berstatus tersangka dugaan korupsi, yakni Jero Wacik, Idham Samawi, dan Herdian Koosnadi.

Jero yang terpilih sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat kini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, sedangkan Idham (PDIP) yang juga mantan Bupati Bantul, Yogyakarta, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk klub sepak bola Persiba Bantul. Herdian (PDIP) menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Kota Tangerang Selatan, Banten.

KPU pun merespons cepat dengan berkirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Presiden menangguhkan pelantikan tiga anggota terpilih DPR itu.

Konstruksi pemikiran yang mendasari surat itu ialah tersangka atau terdakwa kasus korupsi akan melawan sumpahnya sendiri jika dilantik. Saat dilantik, seorang anggota terpilih DPR akan menyatakan sumpah untuk tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan.

Dengan menyandang status tersangka atau terdakwa, seorang anggota dewan terpilih telah membawa status yang terindikasi melakukan perbuatan melanggar peraturan.Apalagi, amat kecil peluang tersangka korupsi yang ditabalkan KPK bisa lolos dari hukuman.

Selain itu, penundaan pelantikan anggota terpilih DPR yang berstatus tersangka ataupun terdakwa bertujuan melindungi citra dan kehormatan parlemen. Itu bakal menjadi preseden positif bagi DPR yang selama ini hampir selalu dipersepsikan buruk oleh masyarakat.

Sudah saatnya negeri ini memulai peradaban baru dengan menjadikan etika sebagai payung besar demokrasi. Tanpa keberanian itu, kita akan terus tersandera dalam labirin prosedur yang berlindung di balik undang-undang.


Berita Lainnya