Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENATAAN ulang kelembagaan penyelenggara pemilu sangat mendesak dilakukan. Mendesak karena saat ini terjadi rivalitas di antara lembaga penyelenggara pemilu.
Ada tiga lembaga pemilu saat ini, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiga lembaga itu saling menegasikan, tidak membangun sinergi.
Rivalitas di antara lembaga itu, misalnya, belum lama ini Bawaslu melaporkan KPU kepada DKPP. Saat ini, muncul kesan persaingan tidak sehat antara KPU dan DKPP.
Persaingan tidak sehat itu berujung pada pencopotan Arief Budiman dari jabatan ketua KPU pada 13 Januari oleh DKPP. Pencopotan itu bukan semata konflik martabat seseorang melawan lembaga, melainkan gambaran persoalan sinergitas lembaga.
Pencopotan itu bukan hal sepele. Lembaga penyelenggara pemilu ialah garda terdepan untuk mewujudkan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas. Sebab itu, ketidakharmonisan hubungan tiga lembaga penyelenggara pemilu berarti ancaman terhadap kualitas sistem ketatanegaraan itu sendiri.
Lebih spesifik lagi, konflik Arief Budiman dan DKPP mencuatkan perlunya pengaturan peran dan mekanisme pengawasan etik yang lebih baik. Peran inilah yang ditugaskan ke DKPP melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kewenangan DKPP antara lain memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik dan memutus pelanggaran kode etik.
Kita sepakat bahwa pengawasan etik merupakan hal penting dan perlu. Betul bahwa pengawasan etik di lembaga-lembaga, termasuk lembaga negara, bisa saja dilakukan secara internal.
Meski begitu, lagi-lagi karena pentingnya tugas lembaga penyelenggara pemilu, pengawasan etik secara eksternal ialah bentuk komitmen menjaga integritas. Pengawasan dari eksternal ini juga yang mencegah KPU menjadi lembaga superbody.
Namun, konflik saat ini menunjukkan bahwa pengawasan eksternal yang tidak diatur dengan baik akan melahirkan rivalitas dan bahkan delegitimasi lembaga.
Hal ini terlihat dari rangkaian langkah DKPP yang kemudian berujung pada pemberhentian Arief Budiman dari jabatannya.
Konflik itu diawali dengan pemecatan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik oleh DKPP pada 18 Maret 2020. Dalam menindaklanjuti itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan keppres pemberhentian Evi per 23 Maret 2020.
Evi kemudian mengajukan gugatan atas keppres itu PTUN Jakarta dan menang sehingga Presiden lalu mencabut keppres pemecatannya. Arief Budiman menyampaikan keppres itu kepada Evi disertai surat pengantar. Anehnya, surat pengantar itu malah mengantarkan Arief diadili DKPP dan berujung pencopotan jabatan.
Arief juga dianggap melanggar kode etik karena dianggap mendampingi Evi saat menggugat keppres ke PTUN. Hal ini telah dibantah Arief dengan penjelasan dirinya datang ke PTUN di waktu berbeda dari waktu pengajuan gugatan yang dilakukan Evi.
KPU berencana mengundang ahli hukum dan pegiat pemilu untuk eksaminasi pencopotan Arief Budiman. Hasil eksaminasi akan menjadi landasan untuk menggugat putusan DKPP ke pengadilan.
Hanya penataan ulang kelembagaan penyelenggaraan pemilu yang mampu menghentikan rivalitas di antara mereka. Penataan itu dilakukan dengan cara merevisi Undang-Undang Pemilu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved