Sikap Gamblang Partai Penyeimbang

19/9/2014 00:00
KEHADIRAN partai politik dalam sistem demokrasi merupakan keniscayaan. Sayang, tidak semua, bahkan politikus sendiri, memahami peran sesungguhnya dari partai tersebut. Tidak sedikit politikus yang terjebak pada tujuan memegang kekuasaan semata.

Jika tidak tercapai tujuan tersebut, mereka menutupi kekecewaan dengan menjadi oposisi yang asal berbeda dengan rival mereka. Banyak pula yang mengaku sebagai partai penyeimbang, tetapi lebih sering menciptakan keresahan masyarakat ketimbang menjalankan misi mulia menciptakan kemaslahatan.

Padahal, dalam peradaban demokrasi yang unggul, partai berkuasa ataupun tidak sejatinya sama-sama bekerja untuk demokrasi. Itu artinya, di posisi mana pun mereka harus bekerja demi kepentingan rakyat. Itu pula yang diharapkan dari partai-partai di negeri ini terkait dengan mekanisme pemilihan kepala daerah.

Mereka bersikap mestinya bukan sekadar berseberangan, melainkan pilihan sikap demi memperjuangkan demokrasi dan rakyat. Esensi dari demokrasi ialah mendengar aspirasi sebagian besar rakyat. Saat ini ada tarik-menarik antara kubu satu dan yang lainnya dalam menyikapi sistem pemilu kada, apakah tetap langsung atau dikembalikan kepada DPRD.

Ketentuan soal itu akan diketuk pada 25 September 2014, saat DPR hendak mengesahkan RUU Pilkada. Partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih yang tadinya berkukuh memilih pilkada langsung, di tikungan terakhir berbalik arah mendukung pilkada dengan mekanisme perwakilan.

Sebaliknya, partai-partai penyokong Joko Widodo-Jusuf Kalla juga berkukuh mengusung pilkada langsung, dengan alasan mekanisme pilkada lewat DPRD mencabut hak rakyat dan merupakan kemunduran berdemokrasi. Bandul politik pun seolah sudah berada dalam genggaman Koalisi Merah Putih.

Namun, pada Rabu (17/9), sikap berbeda akhirnya ditunjukkan Partai Demokrat yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih. Partai di bawah pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono itu menyatakan dengan sangat gamblang mendukung pilkada secara langsung, dengan sejumlah perbaikan pemilihan langsung.

Pertimbangan Demokrat ialah mendengar aspirasi yang berkembang. Kita mengapresiasi sikap partai yang sudah berkuasa dua periode tersebut. Keputusan itu meletakkan Demokrat sebagai penyeimbang yang sesungguhnya. Sikap itu sekaligus menunjukkan bahwa tak ada koalisi permanen.

Menjadi partai yang tidak berkuasa, bukan berarti bersikap asal berbeda dengan partai pendukung pemerintahan Fungsi pengawasan terhadap pemerintah mereka sampaikan melalui 10 syarat yang diminta dimasukkan ke RUU Pilkada.

Sepuluh syarat itu di antaranya uji publik atas integritas calon kepala daerah, efisiensi biaya penyelenggaraan pilkada, perbaikan atas pengaturan dan pembatasan pelaksanaan kampanye terbuka, akuntabilitas penggunaan dana kampanye, hingga larangan pelibatan aparat birokrasi.

Syarat itu merupakan kelemahan-kelemahan yang masih jamak terjadi pada pilkada langsung selama ini. Namun sebagaimana yang ditegaskan Partai Demokrat, beberapa cela bukan berarti membuat demokrasi yang sudah diperjuangkan justru dipatahkan kembali.

Kini, menjadi tugas seluruh partai untuk mendudukkan demokrasi pada tempat yang benar.  Sikap Demokrat menunjukkan tak ada koalisi permanen. Menjadi partai tidak berkuasa, bukan berarti bersikap asal berbeda.




Berita Lainnya