Tangani Covid-19 tanpa Rem Mendadak

22/12/2020 05:00
Tangani Covid-19 tanpa Rem Mendadak
(MI/Seno)

 

 

PEMBATASAN mobilitas warga menghadapi liburan Natal dan Tahun Baru resmi berlaku mulai Sabtu, 19 Desember, dengan penerbitan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 oleh Satgas Penanganan Covid-19. Kebijakan itu melengkapi pemangkasan cuti bersama akhir tahun yang sebelumnya telah dikeluarkan pemerintah.

Keputusan memperketat protokol kesehatan tersebut sudah tepat sebagai antisipasi penularan covid-19 akibat tingginya kunjungan ke sejumlah daerah destinasi berlibur.

Semakin banyak orang, semakin besar pula risiko timbulnya kerumunan yang mempermudah penyebaran covid-19. Terlebih, sejak awal  bulan terjadi lonjakan kasus covid-19 hingga membuat fasilitas kesehatan kewalahan.

Meski sudah tepat, ada satu hal penting yang perlu mendapatkan catatan. Koordinasi dalam penerapan kebijakan dan komunikasi ke masyarakat masih lemah.

Kesimpangsiuran kebijakan sempat membuat masyarakat kebingungan. Ini pula yang turut menyebabkan membeludaknya antrean di bandara. Klinik-klinik penyedia pemeriksaan tes usap PCR maupun tes cepat antigen pun dipenuhi calon pelaku perjalanan. Kondisi itu malah menciptakan kerentanan munculnya klaster penularan covid-19.

Baiknya, kebijakan diumumkan bersamaan dengan terbitnya keputusan resmi. Tidak perlu koar-koar terlebih dahulu hingga membuat masyarakat dan penyedia jasa mengira kebijakan sudah berlaku.

Kemudian, jeda waktu antara penerbitan surat keputusan hingga waktu dimulainya kebijakan juga perlu dipertimbangkan. Surat Edaran Satgas Covid-19 yang memperketat protokol kesehatan baru terbit di tanggal yang sama dengan mulai berlakunya. Padahal, kepastian kebijakan diperlukan untuk kesiapan pelaku perjalanan dan penyedia jasa.

Kebijakan pembatasan mobilitas di masa liburan Natal dan Tahun Baru selayaknya rem dalam penanganan covid-19. Seperti juga rem, bila diinjak mendadak itu juga menandakan lemahnya kesiagaan pengendara dalam membaca situasi. Para penumpang pun bisa terluka.

Perjalanan penanganan covid-19 masih panjang. Selama itu, kebijakan rem dan gas terus diperlu kan. Sejumlah aturan perlu direvisi dengan mengadopsi kebijakan terbaru saat ini. Misalnya, mengantikan tes cepat berbasis antibodi yang tingkat akurasinya rendah dengan tes usap antigen untuk keperluan persyaratan perjalanan.

Sesuai hukum pasar, penggunaan standar tes covid-19 yang lebih akurat secara luas juga akan mendorong harga tes turun hingga makin terjangkau oleh masyarakat.

Saat ini, pemerintah baru menerapkan batas atas harga tes cepat antibodi dan tes antigen. Tes PCR yang memiliki tingkat akurasi paling tinggi belum diatur.

Pemerintah, seperti sudah diingatkan sebelumnya, harus merancang skenario situasi untuk pe ngetatan dan pelonggaran protokol kesehatan. Ketika dinyatakan sebagai zona merah, suatu wilayah langsung diberlakukan paling tidak tes usap antigen untuk setiap warga yang keluar dari wilayah itu. Di samping, aturan-aturan lain yang membatasi aktivitas warga demi memperlambat penularan.

Yang agak sulit memang memeriksa warga yang keluar dari zona merah memakai kendaraan pribadi. Minimnya tenaga pemeriksa dan kekhawatiran timbul kemacetan panjang menjadi hambatan. Namun, itu bisa disiasati dengan pemeriksaan acak seperti yang dilakukan polisi saat razia kelengkapan berkendara.

Aturan-aturan yang terancang dengan baik memudahkan koordinasi dan kesiapan semua pihak. Rem mendadak yang bisa mencelakakan pun dapat terhindarkan.



Berita Lainnya