Menolak Dana Saksi Parpol

27/1/2014 00:00
DI alam demokrasi partai politik pada hakikatnya ialah salah satu pilar yang menopang berdirinya suatu negara. Oleh karena itu, partai politik haruslah kukuh, baik dari segi ide, gagasan, sumber daya manusia, serta finansial.

Bila parpol loyo, negara pun goyah. Parpol yang loyo justru menggerogoti sumber daya negara sehingga negara lama-kelamaan keropos. Parpol loyo tak ubahnya benalu.

Dalam konteks inilah, kita mesti membaca keputusan tentang pengucuran anggaran untuk saksi parpol pada Pemilu 2014.  Munculnya anggaran tersebut berawal dari keinginan Badan Pengawas Pemilu membentuk Mitra Pengawas Pemilu Lapangan sebesar Rp800 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk membayar honor dua saksi dari Bawaslu di setiap tempat pemungutan suara.

Rapat antara Komisi I DPR, Komisi Pemilihan Umum, dan Bawaslu menyepakati pengucuran dana Rp800 miliar tersebut. Dalam rapat berkembang pula usulan agar pemerintah mengalokasi anggaran Rp700 miliar untuk saksi parpol.

Awalnya pemerintah enggan mengalokasikannya lantaran tak jelas dasar hukum­nya. Namun, belakangan pemerintah bisa diyakinkan bahwa dasar hukum pe­ngucuran anggaran tersebut ialah pengaturan saksi di tiap TPS maksimal lima orang sebagaimana diatur undang-undang pemilu.

Kemenkeu akhirnya meng­alokasi anggaran sebasar Rp700 miliar. Itu artinya setiap parpol bakal mendapat Rp58 miliar lebih. Dalam konteks sebagai salah satu tiang penyangga negara, parpol semestinya menolak dana tersebut. Bila menerimanya, itu sama saja menggerogoti anggaran negara.

Duit Rp700 miliar bukanlah sedikit. Ia bisa dipakai untuk kepentingan yang lebih besar, misalnya dipakai untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat bencana yang baru-baru ini melanda kita. Atau, anggaran itu amat berguna dipakai untuk mencegah orang miskin baru yang muncul akibat bencana. Diperkirakan jumlah orang miskin baru bertambah sekitar 450 ribu orang akibat bencana.

Bila uang tersebut dipakai untuk membayar saksi parpol, itu sama artinya parpol menggunakan anggaran negara untuk kepetingan parpol, bukan negara. Sangatlah tidak bermartabat parpol yang dengan enteng, tanpa merasa bersalah kepada rakyat dan negara, menerima dan menggunakan anggaran saksi parpol untuk kepentingan mereka sendiri.

Apalagi, sejumlah kalangan menilai pengucuran anggaran untuk saksi tidak memiliki dasar hukum. Dasar hukumnya lahir setelah pemerintah diyakinkan.

Karena anggaran negara digunakan untuk kepentingan parpol bukan kepentingan rakyat dan negara dengan dasar hukum yang meragukan, tidak mengherankan jika sejumlah kalangan menyebut dana saksi parpol ialah korupsi. Parpol semestinya sejak awal telah menyiapkan anggaran untuk saksi mereka sehingga mereka tak perlu menggerogoti anggaran negara.

Kesiapan menyediakan anggaran untuk saksi merupakan konsekuensi logis dari kepesertaan parpol dalam pemilu. Kita berharap para pemangku kepentingan membatalkan alokasi anggaran saksi parpol.

Bila mereka berkeras mengalokasikannya, parpol semestinya kompak emoh menerima dan menggunakan dana saksi parpol karena itu mencederai rakyat dan  penyelenggaraan Pemilu 2014.


Berita Lainnya