Putusan Penjera dari Mahkamah Agung

17/9/2014 00:00
PERNYATAAN bahwa korupsi ialah sejahat-jahatnya tindak kejahatan tidaklah berlebihan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan mengategorikan korupsi sebagai kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena ia menyimpan dampak yang amat hebat terhadap aspek kehidupan berbangsa, bukan sekadar merugikan negara sebesar yang dicuri si pelaku korupsi.

Karena itu, sebagai bentuk perang kita melawan tindakan lancung tersebut, sudah seharusnya bila pelaku korupsi alias koruptor dituntut dan dihukum seberat-beratnya. Koruptor tak layak mendapat diskon hukuman dalam bentuk apa pun, jika negeri ini berharap pernyataan bakal munculnya efek jera bukan sekadar omong kosong.

Dalam konstruksi berpikir seperti itu, kita mesti mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, Senin (15/9). Hukuman bagi Luthfi yang di Pengadilan Tipikor Jakarta divonis 16 tahun penjara ditambah MA menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.

Ini bukan kali pertama lembaga pengadilan memperberat hukuman bagi terpidana korupsi. Ketajaman rasa MA sudah diperlihatkan saat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Angelina Sondakh dalam kasasi perkara korupsi yang melibatkan kader Partai Demokrat itu, akhir tahun lalu. Sebelumnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Angelina hanya divonis hukuman 4,5 tahun penjara, tanpa membayar denda ataupun uang pengganti.

Tak lama setelah itu, giliran Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengirim sinyal keberpihakannya terhadap penegakan hukum yang mengedepankan nurani. Melalui putusan bandingnya, PT DKI Jakarta memperberat hukuman bagi mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo menjadi 18 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan simulator untuk ujian SIM.

PT DKI juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti Rp32 miliar kepada Djoko. Apa yang baru saja dilakukan MA dalam memosisikan seorang koruptor jelas merupakan langkah maju yang patut, bahkan harus dihargai. Putusan itu laksana penyejuk bagi ruang pengadilan yang justru kerap disesaki dengan vonis-vonis ringan bagi terdakwa kasus rasywah.

Putusan progresif MA dalam kasus Luthfi, di sisi lain, juga kembali membersitkan harapan publik akan pemberantasan korupsi yang lebih keras, tegas, dan tanpa kompromi. Rakyat tentu berharap keberanian hakim MA tersebut bisa menjadi perangsang bagi penegak hukum lain untuk berupaya lebih keras menyeret perampok uang negara ke ruang pengadilan dan menghukumnya dengan hukuman maksimal.

Namun, harus kita ingatkan, definisi tentang hukuman yang memberikan efek jera bagi koruptor mestinya tidak hanya dimengerti hakim-hakim di level MA. Mindset yang sama seharusnya juga dipunyai seluruh hakim di pengadilan tingkat apa pun, bahkan oleh semua penegak hukum di negeri ini.

Kita optimistis, ketika penegak hukum terus mengedepankan nurani, ketegasan, dan keberanian tinggi untuk tidak memberikan ampun kepada koruptor, korupsi pasti akan punah di negeri ini.



Berita Lainnya