Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENAMBAHAN kasus harian covid-19 kembali melonjak pada akhir pekan lalu. Satuan Tugas Penanganan Covid- 19 menyebutkan bahwa pada Jumat (13/11), angkanya menembus 5.444 kasus atau rekor tertinggi dari penambahan-penambahan yang pernah ada.
Lonjakan kasus harian itu antara lain disebabkan oleh libur panjang pada akhir Oktober sampai awal November. Pada saat liburan itu, sebagian masyarakat tidak lagi mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Penegakan protokol kesehatan tidak boleh ditawar-tawar lagi, terutama terkait dengan menjaga jarak. Sangat kasatmata belakangan ini bahwa menjaga jarak tidak lagi diindahkan, dilanggar sesuka-sukanya, sukasuka pula orang membuat kerumunan.
Kerumunan massa dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan malah dipertontonkan tanpa malu-malu lagi. Ironisnya, pemeritah daerah yang sebelumnya selalu bertindak tegas tanpa kompromi, tiba-tiba saja tidak berdaya mencegah apalagi membubarkannya.
Harus tegas dikatakan bahwa mencegah dan membubarkan kerumunan massa jauh lebih efektif untuk mengendalikan penularan covid-19 ketimbang menjatuhkan sanksi denda setelah kerumunan terjadi. Sanksi seperti itu sama sekali tidak berguna, hanya mau makan puji seakan-akan sudah bertindak tegas.
Terus terang, kerumunan massa belakangan ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kapolri Jenderal Idham Azis di Jakarta, Sabtu (14/11), mengimbau semua pihak agar mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, menjaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan massa.
Juru Bicara Satgas Penangan Covid-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Sabtu, juga mengimbau masyarakat luas untuk mencegah terjadinya kerumunan di ruang publik. Jangan sekali-kali melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menjadi tempat penularan covid-19 kepada anggota masyarakat lainnya.
Kapolri dan Satgas Covid-19 patut diapresiasi karena telah mengeluarkan imbauan untuk mencegah terjadinya kerumunan massa. Akan tetapi, tegas pula dikatakan bahwa imbauan saja belumlah cukup. Harus ada tindakan nyata, senyata-nyatanya, untuk mencegah dan membubarkan kerumunan massa.
Tindakan nyata pihak berwajib sangat penting untuk mengamankan keputusan presiden perihal penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat covid-19. Penetapan status darurat itu lewat Keppres 11/2020 tertanggal 31 Maret.
Penetapan status darurat kesehatan itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Kesehatan 9/2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar pada 13 April. Permenkes itulah yang menjadi dasar kebijakan bekerja dari rumah, belajar di rumah, dan ibadah di rumah. Sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta, masih menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar itu.
Status darurat kesehatan dan pembatasan sosial berskala besar belum dicabut. Sejauh ini, pelajar dan mahasiswa masih setia belajar dari rumah, sebagian besar pekerjaan kantor juga dilakukan dari rumah, dan masyarakat pun konsisten beribadah di rumah. Mereka yang konsisten itu patut diapresiasi.
Sudah sembilan bulan lamanya seluruh daya upaya bangsa ini dikerahkan untuk mencegah penularan covid-19. Tidak sedikit pula tenaga medis mempertaruhkan nyawa mereka untuk melawan covid-19. Seluruh daya dan upaya itu, termasuk nyawa tenaga medis yang melayang, seakan sia-sia saja jika kerumunan massa tetap saja dibiarkan.
Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Atas nama keselamatan rakyat itu pula, kepolisian dan satgas jangan pernah ragu mencegah terjadinya kerumunan massa yang sudah meresahkan masyarakat. Pencegahan dan pembubaran kerumunan sekaligus membuktikan negara tidak pernah tunduk pada tekanan massa dari mana pun ia berasal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved