Menghindari UU yang Dipaksakan

15/9/2014 00:00
ANGGOTA DPR periode 2009-2014 yang selama ini lekat dengan cap pemalas tiba-tiba menjelma menjadi sosok-sosok pekerja keras. Ketika masa jabatan tinggal hitungan pekan, mereka ngebut untuk mengesahkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang sebelumnya ditelantarkan.

Anggota dewan seakan tak hendak meninggalkan beban kepada DPR periode mendatang, termasuk soal RUU yang jumlahnya masih segudang. Tidak kurang dari 42 RUU yang belum diselesaikan, sebagian baru berjalan separuh, sebagian lagi baru sepertiga menuju pengesahan.

DPR dan legislasi mestinya ibarat inai dengan kuku, dua hal yang tak bisa dipisahkan. Legislasi merupakan salah satu tugas utama mereka, tetapi selama ini banyak anggota dewan yang justru menempatkan tugas itu sebagai sampingan. Mereka kerap dengan entengnya meninggalkan kewajiban membahas dan mengesahkan undang-undang.

Tak berlebihan jika kemudian target yang dipatok selalu berantakan. Pada 2010, misalnya, DPR hanya mampu merampungkan 16 UU. Setahun berselang, UU yang diselesaikan memang meningkat menjadi 24, tetapi tetap jumlah itu meleset dari target. Pun demikian pada 2012, dari 69 RUU yang masuk program legislasi nasional (prolegnas), hanya 30 yang disahkan menjadi UU.

 Bahkan pada 2013, dari sekitar 70 RUU yang ditargetkan, cuma 16 yang dituntaskan. Oleh karena itu, aneh rasanya ketika anggota dewan yang terhormat begitu gigih untuk menyelesaikan sejumlah RUU ketika masa jabatan mereka tinggal menghitung hari.

Lebih aneh lagi, di antara RUU yang hendak disahkan menjadi undang-undang itu ada yang amat kental dengan kontroversi sekaligus sarat polemik di kalangan rakyat. Ambil contoh RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada). RUU yang hendak mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung rakyat ke pemilihan lewat DPRD itu memicu perbedaan teramat tajam.

Di satu sisi, sebagian kalangan menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD ialah langkah mundur dalam demokrasi. Di pihak lain berpendapat pemilihan langsung terbukti mengandung banyak mudarat sehingga saatnya kita kembali ke sistem perwakilan.

Kegigihan DPR menuntaskan RUU Pemilu Kada semakin aneh dengan perubahan sikap partai-partai anggota Koalisi Merah Putih pendukung mantan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa secara mendadak. Mereka banting setir dari yang tadinya ngotot dengan sistem pemilihan langsung tiba-tiba mendukung pemilihan kepala daerah lewat DPRD.

Ada pula RUU tentang Rahasia Negara yang tak kalah kontroversial dan mendapat tentangan banyak kalangan lantaran dinilai akan membelenggu kebebasan sipil. RUU Rahasia Negara dianggap hanya cocok untuk negara rahasia. Begitu juga RUU Advokat yang penuh warna kontroversi.

Ibarat pepatah lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali, tidak salah jika anggota DPR ingin memanfaatkan sisa waktu jabatan untuk mengesahkan sejumlah UU. Namun, tak salah pula jika kita menganggap sikap itu cenderung dipaksakan dan sudah pasti segala sesuatu yang dipaksakan mustahil membuahkan hasil yang baik.

Akan lebih bijak jika anggota DPR mewariskan pembahasan RUU-RUU itu ke anggota dewan berikutnya sehingga undang-undang yang dihasilkan nanti lebih matang, berkualitas, dan tak menyisakan perbedaan tajam. Kalau tetap ngotot, barangkali betul anggapan adanya siasat busuk yang terselubung di balik kegigihan mereka.

teaser: Akan lebih bijak jika anggota DPR mewariskan pembahasan RUU-RUU itu ke anggota dewan berikutnya sehingga undang-undang yang dihasilkan nanti tak menyisakan perbedaan tajam.



Berita Lainnya