PERANG melawan korupsi mestinya bukan perang kata-kata, apalagi gertak sambal belaka. Namun, apa boleh buat, obral janji memerangi korupsi dianggap masih bisa menjadi senjata penting untuk membentuk persepsi dan memelihara kepercayaan publik.
Karena itu, tidak mengherankan bila virus obral janji itu juga menghinggapi lembaga yang amat dipercaya publik, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi. Itulah yang terjadi ketika dengan gegap gempita lembaga antirasywah tersebut menjanjikan bakal menuntut maksimal para koruptor.
Namun, janji KPK yang akan memberikan tuntutan maksimal terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ternyata tidak terbukti. Jaksa yang menjadi kepanjangan tangan KPK hanya menuntut Anas dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan penjara.
Padahal, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9), jaksa menilai Anas terbukti menerima gratifikasi terkait dengan proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Bukan cuma itu, jaksa juga mendakwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Namun, atas semua tindakan berat yang didakwakan tersebut, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR itu cuma dituntut 15 tahun. Ia tidak dituntut dengan hukuman maksimal yang menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, bisa mencapai 20 tahun.
Apalagi, dakwaan gratifikasi terhadap Anas terjadi saat yang bersangkutan menjadi anggota DPR. Itu berarti, untuk penyelenggara negara, UU juga memberikan peluang kepada jaksa meminta hakim mencabut hak politik Anas.
Kita masih sangat ingat ketika Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta jaksa penuntut umum memberikan tuntutan maksimal terhadap Anas.
''Tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa. Upaya untuk memengaruhi persidangan dan mengintervensi saksi-saksi merupakan salah satu bukti adanya manipulasi dalam proses hukum,'' ujar Bambang, pekan lalu.
Maka, tidak ada tafsir lain dari pernyataan tersebut kecuali para jaksa di pengadilan tipikor melaksanakan ancaman hukuman maksimal tersebut. Tanpa realisasi hukuman maksimal menurut UU yang sebenarnya juga masih menuai kritik itu, harapan atas munculnya efek jera hanyalah omong kosong.
Berkali-kali kita sampaikan melalui forum ini bahwa perang melawan korupsi bukan perang-perangan. Ia merupakan perang nyata yang panjang, terjal, dan sangat mendaki. Karena itu, ia membutuhkan energi yang prima tanpa putus. Ia juga mensyaratkan nyali yang sangat tinggi dari penegak hukum untuk menindak tanpa diskriminasi.
Kepercayaan rakyat yang cukup tinggi yang diberikan kepada KPK bukanlah cek kosong yang bisa digunakan seenaknya. Kepercayaan itu amanat besar yang harus dibayar lunas dengan membuat penjeraan terhadap koruptor serta pencegahan terhadap perilaku korup.
Kini palu ada di tangan hakim. Jika nanti memang semua tuntutan itu dianggap terbukti, cara pandang hakim selama ini yang kerap 'mendiskon' hukuman dari tuntutan jaksa mestinya diakhiri.
Hakim, dengan kemerdekaan penuh dan menimbang efek buruk jika perilaku korup tidak diganjar hukuman maksimal, mestinya berani mengambil sikap. Atas nama keadilan, jika memang dakwaan terbukti, memvonis berbeda dengan tuntutan jaksa merupakan keniscayaan.
Berita Lainnya
-
09/8/2025 05:00
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
-
08/8/2025 05:00
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
-
07/8/2025 05:00
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
-
06/8/2025 05:00
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
-
05/8/2025 05:00
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
-
04/8/2025 05:00
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
-
02/8/2025 05:00
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
-
01/8/2025 05:00
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
-
31/7/2025 05:00
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
-
30/7/2025 05:00
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
-
29/7/2025 05:00
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
-
28/7/2025 05:00
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
-
26/7/2025 05:00
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
-
25/7/2025 05:00
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
-
24/7/2025 05:00
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
-
23/7/2025 05:00
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.