Janji Tuntutan yang Diingkari

13/9/2014 00:00
PERANG melawan korupsi mestinya bukan perang kata-kata, apalagi gertak sambal belaka. Namun, apa boleh buat, obral janji memerangi korupsi dianggap masih bisa menjadi senjata penting untuk membentuk persepsi dan memelihara kepercayaan publik.

Karena itu, tidak mengherankan bila virus obral janji itu juga menghinggapi lembaga yang amat dipercaya publik, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi. Itulah yang terjadi ketika dengan gegap gempita lembaga antirasywah tersebut menjanjikan bakal menuntut maksimal para koruptor.

Namun, janji KPK yang akan memberikan tuntutan maksimal terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ternyata tidak terbukti. Jaksa yang menjadi kepanjangan tangan KPK hanya menuntut Anas dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan penjara.

Padahal, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9), jaksa menilai Anas terbukti menerima gratifikasi terkait dengan proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Bukan cuma itu, jaksa juga mendakwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Namun, atas semua tindakan berat yang didakwakan tersebut, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR itu cuma dituntut 15 tahun. Ia tidak dituntut dengan hukuman maksimal yang menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, bisa mencapai 20 tahun.

Apalagi, dakwaan gratifikasi terhadap Anas terjadi saat yang bersangkutan menjadi anggota DPR. Itu berarti, untuk penyelenggara negara, UU juga memberikan peluang kepada jaksa meminta hakim mencabut hak politik Anas.

Kita masih sangat ingat ketika Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta jaksa penuntut umum memberikan tuntutan maksimal terhadap Anas.

''Tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa. Upaya untuk memengaruhi persidangan dan mengintervensi saksi-saksi merupakan salah satu bukti adanya manipulasi dalam proses hukum,'' ujar Bambang, pekan lalu.

Maka, tidak ada tafsir lain dari pernyataan tersebut kecuali para jaksa di pengadilan tipikor melaksanakan ancaman hukuman maksimal tersebut. Tanpa realisasi hukuman maksimal menurut UU yang sebenarnya juga masih menuai kritik itu, harapan atas munculnya efek jera hanyalah omong kosong.

Berkali-kali kita sampaikan melalui forum ini bahwa perang melawan korupsi bukan perang-perangan. Ia merupakan perang nyata yang panjang, terjal, dan sangat mendaki. Karena itu, ia membutuhkan energi yang prima tanpa putus. Ia juga mensyaratkan nyali yang sangat tinggi dari penegak hukum untuk menindak tanpa diskriminasi.

Kepercayaan rakyat yang cukup tinggi yang diberikan kepada KPK bukanlah cek kosong yang bisa digunakan seenaknya. Kepercayaan itu amanat besar yang harus dibayar lunas dengan membuat penjeraan terhadap koruptor serta pencegahan terhadap perilaku korup.

Kini palu ada di tangan hakim. Jika nanti memang semua tuntutan itu dianggap terbukti, cara pandang hakim selama ini yang kerap 'mendiskon' hukuman dari tuntutan jaksa mestinya diakhiri.

Hakim, dengan kemerdekaan penuh dan menimbang efek buruk jika perilaku korup tidak diganjar hukuman maksimal, mestinya berani mengambil sikap. Atas nama keadilan, jika memang dakwaan terbukti, memvonis berbeda dengan tuntutan jaksa merupakan keniscayaan.


Berita Lainnya