Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TITIK rawan persinggungan antara pandemi covid-19 dan Pilkada serentak 2020 sesungguhnya bukan hanya pada soal bagaimana protokol kesehatan yang ketat bisa diterapkan di semua rangkaian proses pilkada sehingga kontestasi demokrasi itu tidak menciptakan klaster penularan baru. Ada satu hal lagi yang patut menjadi perhatian, yakni terkait dana jaring pengaman sosial untuk penanganan pagebluk tersebut.
Di sini bukan programnya yang mesti dikritisi karena jaring pengaman sosial sejatinya salah satu bentuk kehadiran negara di tengah gebukan pandemi yang menghantam rakyatnya. Yang patut dicurigai ialah besaran alokasi anggarannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengendus adanya alokasi anggaran jaring pengaman sosial yang terlalu besar di sejumlah daerah yang melangsungkan Pilkada serentak 2020. Dalam catatan komisi antirasuah itu, dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada tahun ini, 58 di antaranya menganggarkan jaring pengaman sosial untuk penanganan pandemi covid-19 di atas 40% dari total APBD.
Itu mungkin belum terlalu mencurigakan. Namun, coba kita tengok data berikutnya. Menurut KPK, pada daerah yang kepala daerahnya berpotensi maju kembali, yakni di 31 daerah, alokasi untuk jaring pengaman sosial melebihi 50% di atas APBD. Bahkan, ada enam daerah yang mengalokasikan jaring pengaman sosial melebihi 75% dari total APBD.
Kita tentu boleh berhipotesis penganggaran jaring pengaman sosial di beberapa daerah itu sebuah kesengajaan yang dilakukan kepala daerah sekaligus petahana untuk menumpuk modal demi memuluskan langkah memenangi pilkada. Apalagi, jika kita menengok data bahwa korupsi kepala daerah, itu memang banyak dilakukan di tahun-tahun politik.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun mengakui menemukan sejumlah kepala daerah yang terindikasi menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan dana penanganan pandemi covid-19 untuk kepentingan pencalonan Pilkada 2020. Penyalahgunaan wewenang terutama dalam kegiatan kampanye bantuan sosial.
Kita tahu, biaya politik elektabilitas yang sangat mahal di negeri ini, tak pernah sebanding dengan rata-rata kemampuan finansial calon kepala daerah. Inilah yang kemudian menciptakan kreasi-kreasi kotor dari banyak calon kepala daerah untuk mengerek kemampuannya, yang pada akhirnya semua bermuara pada hal yang sama, yaitu korupsi.
Mereka mesti memupuk dana sebanyak-banyaknya dari sumber yang bermacam-macam. Ada yang menggadaikan integritasnya kepada cukong atau sponsor yang kelak akan ditagih ketika dia berhasil duduk di kursi kekuasaan. Ada pula, jika dia petahana, yang memainkan politik anggaran daerah secara serampangan yang membuat dia mudah menilapnya untuk modal menggapai periode kedua kekuasaannya.
Ujung-ujungnya ialah korupsi. Lebih parah lagi bila kecurigaan kita atas dasar data KPK soal anggaran jaringan pengaman sosial untuk penanganan pandemi itu benar adanya. Korupsi 'biasa' saja kita mesti kutuk. Apalagi, ini korupsi dana untuk penanganan covid-19. Inilah seburuk-buruknya korupsi. Kalau diasumsikan korupsi punya level derajat keparahan, korupsi jenis ini barangkali ada di level terbawah.
Karena itu perlu kita tegaskan, temuan KPK itu mesti ditindaklanjuti. Kementerian Dalam Negeri paling tidak harus mulai menginvestigasi dan mengavaluasi benarkah ada sistem penganggaran untuk jaring pengamanan sosial di daerah yang terlalu besar tersebut? KPU, Bawaslu, tentunya dengan supervisi KPK juga harus segera membuka dengan terang aliran dari dana besar untuk jaring sosial untuk kepentingan calon petahana.
Pada akhirnya sanksi tanpa kompromi bagi siapa pun kandidat yang terbukti melanggar merupakan kemestian. Tanpa itu, pilkada di masa pandemi tidak hanya berpotensi besar menciptakan klaster baru penularan covid-19, tetapi tetap menjadi pangkal korupsi. Bahkan pilkada kali ini mungkin tidak cuma menjadi penegas lunturnya integritas, tetapi juga kian memudarnya moralitas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved