Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA sejatinya punya reputasi tak bagus soal pemberian hukuman bagi pelaku korupsi alias koruptor. Pengadilan di Indonesia ‘terlalu baik hati’ menghukum pelaku kejahatan luar biasa ini.
Kebaikan itulah yang barangkali menjadi musabab mengapa seperti sama sekali tidak ada efek jera yang membuat orang mesti berpikir dua kali untuk menilap uang negara. Kebaikan yang tidak baik itu ibarat pupuk yang membuat korupsi tumbuh subur di negeri ini.
Indonesia Corruption Watch (ICW) baru-baru ini merilis catatan buruk terkait hukuman bagi koruptor itu. Menurut penelitian mereka, ratarata vonis yang diberikan kepada para koruptor hanya tiga tahun. Data tersebut diperoleh selama kurun waktu Januari-Juni 2020 atawa semester I-2020. Bandingkan dengan total kerugian negara akibat kasus korupsi dalam kurun waktu yang sama yang mencapai Rp39 triliun. Bagai langit dan bumi.
Menjadi amat wajar ketika pada Senin (12/10) lalu majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat me nebar vonis penjara seumur hidup kepada empat terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, publik bersorak. Tim jaksa dan majelis hakim diapresiasi. Mereka dianggap mampu melepaskan diri dari ‘kutukan’ tuntutan dan vonis ringan yang selama ini kerap membelenggu.
Bara perang melawan korupsi yang sebelumnya mulai kehabisan harapan, seperti menemukan momentum untuk kembali menyala. Penuntutan dan vonis hukuman maksimal diharapkan dapat menjadi ‘kebiasaan’ baru dalam laku kejaksaan dan pengadilan saat menghadapi kasus korupsi. Ini utamanya untuk kasus-kasus rasywah dengan nilai dan menimbulkan kerugian yang besar bagi negara.
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) pun sebetulnya sudah mengatur soal itu. Dalam Perma disebutkan koruptor yang korupsi Rp100 miliar atau lebih, dihukum maksimal penjara seumur hidup atau penjara 16 hingga 20 tahun. Artinya, ketika peraturan sudah tersedia, momentum pun sudah ada, semestinya tidak ada alasan lagi bagi pengadilan memberikan hukuman ringan bagi para terdakwa kasus korupsi di kemudian hari.
Pesan ini pun selayaknya berlaku bagi pengadilan- pengadilan tingkat lanjutan di atas pengadilan negeri. Kita tahu, putusan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama belumlah inkrah ketika si terdakwa mengajukan banding hingga kasasi. Publik ingin majelis hakim di tingkat mana pun punya kesamaan perspektif tentang penjeraan, atau dalam bahasa vulgarnya mungkin mereka perlu memiliki tingkat kesadisan yang sama dalam menghukum koruptor.
Bukan cerita bohong bila selama ini, bahkan akhir-akhir ini beberapa kali terjadi, ada istilah diskon hukuman di pengadilan tingkat lanjutan. Alih-alih memperkuat vonis hukuman bagi koruptor di tingkat pertama dan tingkat banding, Majelis Hakim MA di level kasasi justru me ringankan vonis hukuman dan bahkan memvonis bebas koruptor yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Di awal mereka jera, di ujung mereka juara.
Ini seharusnya mengingatkan kita semua bahwa upaya pemberantasan korupsi mesti dilakukan serius, bukan cuma pura-pura serius. Korupsi tak bakal mati jika kita hanya terusmenerus menarasikan bahwa korupsi ialah kejahatan luar biasa, tetapi senyatanya ditangani dengan cara biasa-biasa saja.
Vonis untuk empat terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya harus dijadikan preseden sekaligus spirit seluruh penegak hukum di negeri ini. Sejatinya efek jera hanya bisa dicapai jika koruptor dituntut dan divonis hukuman maksimal tanpa perlu lagi diskon, korting hukuman, atau sejenisnya.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved