Memutus Staf Khusus

11/9/2014 00:00
KEBERADAAN staf khusus para pejabat pemerintah kembali dipersoalkan. Musababnya, mulai muncul lagi staf khusus yang harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan dugaan perkara korupsi yang membelit pejabat tempat mereka bernaung.

Teranyar ialah Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, yang diperiksa KPK pada Selasa (9/9). Ia diperiksa sebagai saksi kasus pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diduga dilakukan mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

Terdapat dugaan adanya aliran fulus dari Jero ke rekening pribadi Daniel. Pemeriksaan itu merupakan yang kedua terhadap Daniel setelah pemeriksaan pertama beberapa pekan lalu. Selain Daniel, mantan staf khusus di Kementerian Agama saat menteri agama dijabat Suryadharma Ali, Ermalena Muslim Hasbullah, juga diperiksa KPK.

Ermalena menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013. Ada pula Staf Khusus Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Muamir Muin Syam yang juga diperiksa KPK sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam proyek pembuatan tanggul laut di Biak Numfor, Papua.

Sederet kasus tersebut membuat keberadaan staf khusus tidak membuat bagus institusi, tetapi malah menjadikan lembaga tersebut bak telur busuk yang baunya menyebar ke mana-mana. Ia tidak lagi membantu kinerja birokrasi, tapi justru potensial menjadi bagian dari rantai korupsi.

Celah penyelewengan dari keberadaan staf khusus sebenarnya sudah terlihat dari aturan pembentukannya. Sesuai dengan Peraturan Presiden No 3 Tahun 2011 tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, presiden memiliki 12 staf khusus dan wakil presiden dibantu dengan 8 staf khusus.

Disebutkan bahwa staf-staf khusus itu diperlukan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas presiden dan wapres. Namun, sebenarnya peran mereka sudah ada dan melekat di kementerian yang ada. Apalagi, para menteri punya tugas membantu presiden. Pun jika presiden membutuhkan pertimbangan, bukankah sudah ada sepasukan ahli yang tergabung dalam Dewan Pertimbangan Presiden?

Ketidakjelasan peran dan fungsi staf khusus juga merembet ke kementerian. Berdasarkan Perpres 62/2005 tentang Perubahan atas Perpres 9/2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI, menteri dapat memiliki hingga tiga orang staf khusus.

Tugas staf tersebut kemudian ditentukan para menteri sendiri lewat peraturan menteri. Padahal, tugas yang diberikan kepada staf khusus sebenarnya bisa dilakukan para direktur jenderal di kementerian. Sudah tidak jelas fungsinya, tidak jelas pula pola rekrutmennya.

Sejauh ini tidak ada aturan tentang bagaimana para staf khusus tersebut direkrut. Yang kuat terendus ialah aroma kedekatan personal dengan menteri yang bersangkutan ketimbang faktor kecakapan. Maka, sudah saatnya keberadaan staf khusus dikaji ulang.

Sesuai dengan program presiden terpilih Joko Widodo yang menginginkan efisiensi birokrasi, jika memang peran staf khusus sudah melekat di diri pejabat kementerian, keberadaan staf khusus tidak perlu lagi ada. Jangan lagi posisi staf khusus yang anggarannya dibebankan kepada negara itu justru menjadi sekadar alat legitimasi untuk menyedot uang negara, tapi hasilnya sia-sia, bahkan jadi malapetaka.




Berita Lainnya