Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DEMONSTRASI sebagai perwujudan hak menyampaikan pendapat di depan umum secara gamblang dilindungi oleh konstitusi.
Akan tetapi, pelaksanaannya menjadi dilematis saat bangsa ini tengah berjuang menekan penularan penyakit covid-19 yang mewabah. Pasal 28E UUD 1945 tegas menyebut setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Bersamaan dengan itu, konstitusi juga mengamanatkan pemerintah Negara Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Tidak terkecuali, dari wabah penyakit menular.
Dilema demikian tidak luput mengiringi unjuk rasa sebagian kelompok buruh untuk menyuarakan penolakan terhadap beleid Cipta Kerja. Mereka merasa UU itu telah mengurangi hak-hak dan perlindungan terhadap pekerja.
Menurut rencana, demonstrasi digelar mulai hari ini hingga tiga hari ke depan. Puncaknya pada 8 Oktober 2020. Hari terakhir unjuk rasa sedianya disesuaikan dengan jadwal Rapat Paripurna DPR penutupan masa sidang.
Salah satu agenda dalam rapat tersebut ialah mengesahkan Rancangan UndangUndang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang. Harapan pendemo, parlemen akan menunda pengesahan. Pencocokan jadwal itu lantas gagal karena parlemen tibatiba memutuskan untuk memajukan jadwal rapat paripurna.
Undang-Undang Cipta Kerja pun disahkan, kemarin. Pihak DPR berdalih hal tersebut dilakukan karena kekhawatiran atas laju penularan covid-19 di lingkungan parlemen yang meningkat.
Di balik itu, bisa saja DPR juga tidak ingin unjuk rasa membuat parlemen terpaksa menunda pengesahaan UU Cipta Kerja. Padahal, pembahasan RUU harus tuntas dalam tiga masa sidang.
Masa sidang DPR yang baru ditutup kemarin merupakan masa sidang ketiga pembahasan beleid Cipta Kerja. Apa pun alasannya, risiko penularan covid-19 sudah pasti bakal meningkat dengan adanya kerumunan orang.
Ketika massa dalam jumlah besar berkumpul, sulit untuk memastikan bahwa kepatuhan menerapkan protokol kesehatan akan senantiasa terjaga. Di sisi lain, wajar saja bila pengesahan yang lebih cepat terhadap Undang-Undang Cipta Kerja tidak menyurutkan rasa ketidakpuasan sejumlah pihak.
Mereka akan tetap terdorong untuk menggelar demonstrasi penolakan. Harus tegas dikatakan bahwa meski RUU Cipta Kerja sudah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, sebagai sebuah produk politik, mestinya terbuka lebar untuk didiskusikan kembali.
Terbuka lebar pula kemungkinan untuk direvisi kembali oleh DPR bersama pemerintah. Karena itu, elok nian bila semua pihak mempelajari dengan sungguh-sungguh materi undang-undang itu secara komprehensif. Jangan sampai penolakan hanya didasari praduga tanpa mengetahui secara persis substansi materinya.
Yang perlu kita ingatkan, ketidakpuasan terhadap sebuah produk legislasi tidak mesti ditanggapi dengan demo. Dalam hal menggugat undang-undang, pihak-pihak yang belum dapat menerima bisa berjuang di Mahkamah Konstitusi. Sudah terlalu banyak contoh keberhasilan lewat perjuangan di MK.
Mengajukan uji materi ke MK bukan hanya cara yang lebih elegan dalam memperjuangkan aspirasi. Di masa pandemi, langkah itu sekaligus mencerminkan kesadaran menghormati hak asasi orang lain, yakni hak untuk hidup.
Perlindungan hak asasi pun tegas termaktub pada Pasal 28J UUD 1945 bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Unjuk rasa memang terlihat lebih garang dalam penyampaian pendapat. Orang-orang yang memerlukan panggung politik pun dimudahkan oleh adanya demonstrasi. Akan tetapi, apalah artinya jika saluran berdemokrasi itu kemudian berubah menjadi klaster penularan covid-19?
Alih-alih menikmati hasil berupa pembatalan undang-undang, korban jiwa akan berjatuhan. Di setiap kesempatan menyampaikan pendapat, keselamatan rakyat tetap merupakan yang utama. Kalaupun gagal meraih tujuan, kita tetap bisa berjuang di lain hari.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved