Dalam Kepungan Mafia Migas

10/9/2014 00:00
KEBERADAAN mafia migas, yang sejak lama hanya dapat diendus tapi sulit dilacak keberadaannya, sedikit demi sedikit mulai terkuak. Melalui serangkaian kasus yang terungkap, sesungguhnya keberadaan mereka tidak lagi mustahil dilacak dan dipetakan.

Kita pun semakin mengetahui betapa para mafia di bidang minyak dan gas tersebut berpraktik di semua wilayah dari hulu hingga hilir. Mereka hidup dan beroperasi di semua level dari pengambil kebijakan hingga pengecer akhir.

Prinsip dasar kerja mereka ialah hidup sebagai parasit dan penyakit di semua level. Negara ini berada dalam kepungan mafia minyak. Salah satu contohnya terungkap dari hasil investigasi Media Indonesia di Sumatra Selatan.

Dalam kasus tersebut terungkap bahwa mafia migas ternyata juga berpraktik di sektor hulu, yakni mencuri minyak mentah dari pipa penyalur atau illegal tapping. Dengan mengabaikan bahaya ledakan kebakaran, para penjahat yang terorganisasi itu melubangi dan menyedot pipa minyak mentah di jalur pipa yang terbentang di sentra produksi minyak Sumatra.

Dalam praktik itu, penjarahan minyak mentah oleh mafia tersebut dapat mencapai 2.000 barel per hari atau 60 ribu barel per bulan. Mereka bisa beroperasi secara langgeng dalam empat tahun terakhir ini, dengan volume minyak mentah jarahan yang fantastis itu, karena dibekingi aparat keamanan.

Di level hilir, baru-baru ini terungkap bahwa praktik mafia migas berlangsung tidak kalah ganasnya. Bareskrim Polri telah menahan pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Batam dan pengusaha kapal dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak.

Praktik yang dijalankan ialah dengan mencuri BBM bersubsidi dari kapal di tengah laut kemudian hasil jarahan itu dijual dengan harga mendekati harga pasar ke luar negeri. Praktik itu diduga telah merugikan negara Rp1,3 triliun.

Masih di sektor hilir, kita juga pernah dikejutkan oleh kasus ketika seorang Aiptu Labora Sitorus, polisi berpangkat bintara di Polres Sorong, ketahuan mempunyai transaksi mencurigakan dalam rekeningnya hingga Rp1,5 triliun dalam rentang 2007-2012. Terungkap kemudian bahwa uang Aiptu Sitorus itu salah satunya berasal dari bisnis jual beli BBM secara ilegal.

Sitorus membeli BBM bersubsidi kemudian menjualnya kepada kalangan industri di Papua dengan harga mendekati harga industri. Di level pengambilan kebijakan, tentu masih segar dalam ingatan kita bagaimana mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini tertangkap tangan menerima suap.

Kasus terakhir yang menguatkan keberadaan mafia migas di level pemangku kebijakan ialah penetapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM. Sekali lagi harus kita tekankan, kini gambaran tentang adanya mafia migas sudah jauh lebih nyata.

Ia hendaknya menjadi petunjuk awal bagi para penegak hukum, mulai Polri hingga KPK. Untuk keluar dari kepungan mafia migas, pilihannya cuma satu, yakni berantas hingga ke akar-akarnya praktik jahat yang merusak ekonomi-politik Indonesia itu. Modalnya pun hanya keseriusan, sesuatu yang selama ini absen.

Jangan sampai ekonomi-politik bahan bakar minyak di negeri ini digerakkan oleh mafia. Kita berharap, sangat berharap, pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sungguh-sungguh melaksanakan program mereka untuk memberantas mafia migas.





Berita Lainnya