Pilkada Bisa Jadi Duka Rakyat

07/9/2020 05:00

PROTOKOL kesehatan diabaikan dengan kesadaran penuh selama ma sa pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah. Dikhawatirkan, pesta pilkada malah bersalin rupa menjadi duka rakyat jika pelanggaran dibiarkan tanpa sanksi.

Kesan pembiaran sangat kental terasa selama berlangsung pendaftaran yang di mulai 4 September hingga 6 September. Arak-arakan dan kerumunan massa berlangsung bebas tanpa ada upaya untuk mencegahnya secara maksimal.

Mencegah dan melarang arak-arakan tentu menjadi kewajiban moral pasangan calon sehingga pilkada tidak menjadi klaster penularan covid-19. Sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, terakhir diperbarui dengan PKPU 10/2020, pendaftaran hanya dihadiri pasangan calon beserta ketua dan sekretaris partai pengusul. Pengerahan massa dilarang.

Jika masih terjadi arak-arakan dan kerumunan massa, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, kewajiban aparat penegak hukum untuk mengawasinya sekaligus mengefektifkan upaya penegakan hukum. Kepala daerah tidak bisa melepas tangan karena Inpres 6/2020 juga mewajibkan mereka untuk melakukan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan.

Regulasi terkait dengan pilkada dan protokol kesehatan jangan hanya menjadi macan kertas. Indah sebatas teks, tapi tidak mampu berjalan tegak lurus. Pilkada harus sukses digelar, tapi pada sisi lain penyebaran covid-19 bisa ditangkal.

Pandemi covid-19 itulah yang menyebabkan hari pemilihan yang mestinya digelar pada 23 September diundur menjadi 9 Desember. Berbagai tahapan pilkada ditata ulang untuk menyesuaikan dengan situasi pandemi. Bahkan, negara mengucurkan tambahan dana Rp5 triliun untuk keperluan penyesuaian dengan protokol kesehatan.

Penyelenggara pilkada dan pemerintah harus mengevaluasi secara menyeluruh pelanggaran selama tahapan pendaftaran. Apalagi, ada calon peserta pilkada yang datang ke kantor KPU untuk mendaftar yang belakangan diketahui positif covid- 19. Kasus itu terjadi di Binjai, Sumatra Utara.

Evaluasi itu sangat penting karena masih ada dua tahapan ke depan yang berpotensi terjadinya kerumunan massa. Dua tahapan itu ialah kampanye dan pemungutan suara.

Cacat pada tahapan pendaftaran, jika tidak diikuti dengan evaluasi menyeluruh, bakal terulang. Langkah Menteri Dalam Negeri yang memberikan teguran kepada kepala daerah karena terjadi arakarakan dan kerumunan massa di daerah mereka patut diapresiasi. Akan tetapi, teguran saja tidak cukup, harus disertai sanksi hukum yang lebih tegas dan terukur.

Segenap komponen bangsa sudah bahu-membahu melawan covid-19 selama enam bulan terakhir. Amat disayangkan apabila segala daya dan upaya itu runtuh hanya gara-gara pasangan calon tidak mampu mengendalikan massa pendukung mereka.

Kita percaya bahwa pasangan calon yang membiarkan pendukung mereka melanggar protokol kesehatan sangat paham dampak buruknya. Namun, meski paham, mereka lebih menampilkan diri sebagai politikus ketimbang negarawan.

Sebagai politikus, pasangan calon itu sengaja memanipulasi realitas di panggung depan pendaftaran seakan-akan mereka ialah calon yang didukung akar rumput. Arak-arakan dan kerumunan massa itu merupakan bahasa simbolis dukungan tersebut.

Andai mereka negarawan, tentu tidak tega memanipulasi realitas di panggung depan hanya un tuk kepentingan keterpilihan. Saatnya rakyat cer das memilih negarawan, bukan politikus yang hanya mengejar jabatan tanpa memperhatikan ke selamatan rakyat.



Berita Lainnya