SEBAGAI negeri yang tidak pernah sepi dari bencana alam, cara kita mengenali dan menangani bencana kerap terlambat, parsial, dan cenderung berpola seperti pemadam kebakaran.
Tengoklah respons yang terjadi ketika Gunung Sinabung meletus, Manado disergap banjir dan longsor, serta jalur pantai utara di Jawa Barat terputus dikepung banjir, kita terkaget-kaget sehingga penanganannya pun serbainstan.
Semua seolah terjadi seperti tiba-tiba, padahal sejatinya tanda-tandanya sudah nyata sejak lama. Tidak mengherankan jika korban berjatuhan kian banyak dengan tingkat kepedihan yang sangat. Dampak lanjutan pascabencana pun dipastikan jauh lebih hebat daripada bila respons atas bencana dilakukan secara cepat dan menyeluruh.
Ribuan petani di sekitar Gunung Sinabung, Sumatra Utara, kini belum tahu harus bagaimana mencari nafkah setelah ribuan hektare lahan mereka rusak. Laju ekonomi di Manado belum sepenuhnya bergerak karena kota yang porak-poranda.
Pun dengan denyut ekonomi di jalur pantura yang lumpuh berhari-hari, dan kini belum sepenuhnya pulih akibat rusaknya infrastruktur. Jutaan orang, triliunan rupiah, dan ribuan aset yang musnah jelas memukul perekonomian masyarakat dengan pendapatan paling rentan sehingga mengirim mereka ke jurang kemiskinan baru.
Itu semua tidak perlu terjadi jika para pemangku kebijakan mengakrabi bencana. Kebijakan menyeluruh di bidang kebencanaan, mulai deteksi dini, pencegahan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi menunjukkan pemanggul kebijakan tak paham, atau pura-pura tak paham, atau malah tak mau paham dengan bencana.
Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sudah memberikan panduan apa yang harus dilakukan saat prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
Prabencana memandu bagaimana bertindak dalam situasi tidak terjadi bencana dan dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana. Di fase tanggap darurat, undang-undang mengamanatkan para pemangku negara bertindak cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya. Adapun pascabencana, negara harus menyelesaikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Maka, jika kita tidak ingin bencana di negeri ini terus-menerus menelan korban dalam jumlah yang besar baik korban jiwa maupun materi, hentikan kebiasaan lama. Bertindak lambat, instan, dan parsial dalam menangani bencana harus jadi kamus usang yang ditinggalkan.
Kini, ketika bencana mulai agak mereda, meskipun belum bisa dikatakan jeda, upaya penanganan pascabencana harus segera dirumuskan. Perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk merelokasi tiga desa di sekitar Gunung Sinabung, misalnya, jangan hanya berhenti di instruksi.
Jalan-jalan yang rusak yang mengganggu distribusi barang dan logistik di pantura harus segera dibenahi. Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia mesti segera memutuskan memberikan kelonggaran kredit dan bunga kredit kepada masyarakat yang terkena dampak bencana.
Semua itu agar amanat konstitusi, yakni melindungi segenap tumpah darah Indonesia, benar-benar nyata dan bukan ornamen sejarah penghias kebangsaan.
Berita Lainnya
-
28/4/2026 05:00
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
-
27/4/2026 05:00
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
-
25/4/2026 05:00
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
-
24/4/2026 05:00
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
-
23/4/2026 05:00
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
-
22/4/2026 05:00
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
-
21/4/2026 05:00
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
-
20/4/2026 05:00
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
-
18/4/2026 05:00
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
-
17/4/2026 05:00
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
-
16/4/2026 05:00
AKSI premanisme kembali mengoyak rasa aman publik.
-
15/4/2026 05:00
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
-
14/4/2026 05:00
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
-
13/4/2026 05:00
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
-
11/4/2026 05:00
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
-
10/4/2026 05:00
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.