Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS korupsi cessie Bank Bali dengan aktor utama Joko Tjandra memang sudah lebih dari satu dekade diputus pengadilan.
Namun, hingga kini, perkara yang kembali mencuat setelah Joko yang berstatus buron tapi leluasa keluar-masuk Indonesia itu masih menyimpan sejumlah misteri.
Misteri pertama pelan-pelan memang mulai terungkap seiring dengan diringkusnya taipan berjuluk Joker itu. Misteri kenapa dia bisa melenggang masuk Indonesia mulai mendapat jawaban dengan ditetapkannya beberapa jenderal Polri sebagai tersangka karena diduga membantu dan melindungi Joko.
Pun di Korps Adhyaksa, pejabat yang juga diduga membantu Joko sudah dijadikan tersangka. Dia adalah Pinangki Sirna Malasari, jaksa yang disebut menerima suap US$500 ribu atau sekitar Rp7 miliar dari Joko.
Namun, perihal siapa saja penegak hukum yang bersujud di kaki Joko belum semuanya tersingkap. Diduga masih ada pejabat berotak dan bertangan jahat lainnya yang terlibat, termasuk petinggi Kejaksaan Agung.
Sang petinggi, menurut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, menghubungi Joko setelah 29 Juni 2020 atau setelah Kejagung membongkar fakta bahwa Joko yang berstatus buron masuk Indonesia.
Belum tuntas penanganan masalah itu, misteri lain muncul. Ia terkait dengan uang Rp546 miliar yang menjadi barang bukti kasus hak tagih Bank Bali. Uang tersebut sudah disita pada 2009 dan dititipkan ke rekening escrow di bank swasta, yakni Bank Permata, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan soal eksekusinya.
Adalah Antasari Azhar yang mempertanyakan apakah uang sitaan itu sudah dieksekusi atau belum. Kalau sudah, semestinya dibuat berita acaranya dan siapa yang mengeksekusi sebagai bentuk transparansi penegak hukum.
Dengan ketus dia bahkan mengatakan uang itu disita untuk negara, bukan untuk dibagi-bagi. Kata Antasari, untuk mengetahui apakah putusan pengadilan telah dieksekusi lengkap, kepolisian bisa meminta keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ketika kasus tersebut diputus.
Dia adalah Setia Untung Arimuladi yang kini menjabat Wakil Jaksa Agung. Persoalan yang dicuatkan Antasari jelas bukan masalah kaleng-kaleng. Ini masalah serius, sangat serius, karena berkaitan dengan lurus-bengkoknya penegakan hukum.
Pesan yang disampaikan Antasari amatlah signifikan dan relevan dengan penuntasan kasus Joko Tjandra yang sedang diupayakan. Itu tak bisa dianggap remeh. Apalagi sebagai pemberi pesan, Antasari bukanlah orang sembarangan.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu bertugas sebagai jaksa penuntut umum dalam kasus Joko yang tentu saja paham betul seluk-beluk perkaranya. Kalau benar uang Rp546 miliar yang dalam putusan PK Mahkamah Agung pada 2009 silam dirampas untuk negara belum juga dieksekusi hingga sekarang, itu jelas di luar kelaziman.
Ada apa dengan kejaksaan membiarkan proses eksekusi terkatung-katung hingga lebih dari 10 tahun? Sebagai penegak hukum, kejaksaan pasti paham bahwa penyelesaian perkara semestinya dilakukan secara cepat demi terpenuhinya asas kepastian hukum. Lalu, kenapa mereka menunda eksekusi perkara Joko Tjandra dalam waktu sekian lama?
Bukan hanya Antasari, publik juga butuh jawaban dari Kejaksaan Agung atas ketidakjelasan dalam penuntasan kasus Joko. Bukan hanya Antasari, rakyat juga ingin agar kesengkarutan perkara itu selekasnya terurai tanpa menyisakan lagi misteri.
Membiarkan pertanyaan menggantung tanpa jawaban sama saja membiarkan spekulasi menyesaki ruang publik. Jangan salahkan mereka yang misalnya berspekulasi uang ratusan miliar tersebut tidak segera dirampas untuk negara karena sudah dibagi-bagi.
Hanya ada satu cara untuk membuktikan spekulasi itu salah, yakni kejaksaan harus menunjukkan secara transparan bahwa eksekusi memang sudah dilakukan sesuai ketentuan.
Tunjukkan kepada publik bukti penyetoran uang sita tersebut. Kalau tidak bisa juga menunjukkan bukti setor uang sita, sebaiknya KPK turun tangan untuk mengungkap kemungkinan adanya persekutuan jahat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved