Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA memeras terkait dengan penanganan suatu kasus saja sudah satu hal yang keterlaluan. Lalu kata apa lagi yang pantas kita sematkan untuk jaksa yang memeras puluhan kepala sekolah demi meminta uang bantuan operasional sekolah (BOS)? Terserah publik mengekspresikannya, yang pasti lebih dari sekadar keterlaluan, bahkan memalukan.
Kejadian di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, tidak bisa tidak, memang harus dikecam. Sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Inhu diduga memeras 64 kepala sekolah menengah pertama di kabupaten itu. Dengan memanfaatkan laporan LSM tentang potensi permasalahan dana BOS di sekolah-sekolah itu, mereka tanpa malu justru memeras dan meminta 'jatah' dari dana BOS tersebut.
Kasus ini seperti semakin mengonfirmasi bahwa kecenderungan terus tergerusnya nurani pejabat dan aparatur negara memang benar adanya. Syahwat korupsi hampir selalu jadi biangnya. Sialnya, dana BOS yang sejatinya diadakan untuk tujuan besar meningkatkan mutu pendidikan di Tanah Air kerap menjadi sasaran. Teramat sering kita mendengar BOS dikorupsi, disimpangkan, ditilap, dan bahkan kini juga dijadikan bancakan oleh aparat penegak hukum.
Dalam perspektif itu, kita patut memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung yang telah bergerak cepat mengusut kasus di Indragiri Hulu itu. Kini mereka telah menetapkan tiga tersangka pemerasan dan langsung menahan. Tidak tanggung-tanggung, salah satu tersangka itu ialah Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikto. Dua lainnya ialah pejabat selevel kepala seksi dan kepala subseksi.
Ini kali kedua bagi Kejagung mengusut kasus yang menyeret orang-orang dalam institusi mereka dalam waktu yang berdekatan. Sebelumnya, kejaksaan juga telah menersangkakan sekaligus menahan jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kaitannya dengan kasus pelarian buron korupsi Joko Tjandra.
Yang mungkin masih menjadi pertanyaan, akankah Kejaksaan Agung serius menyelesaikan perkara yang melibatkan oknum di internal lembaga? Publik boleh saja menduga ada kepentingan korps di balik gerak cepat Kejagung itu menetapkan tersangka-tersangka itu. Jangan-jangan ini hanya respons mereka, minimal untuk melindungi orang-orang mereka dari 'terkaman' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama dalam kasus Indragiri Hulu, KPK memang sudah sempat melakukan penyelidikan.
Sebetulnya jika Kejagung memaknai bahwa kasus-kasus tersebut mencoreng Korps Adhiyaksa, tidak ada kata lain selain mereka mesti serius mengusutnya, bukan malah mencoba melindungi orang-orang sendiri. Sekali terlihat tidak serius maka boleh jadi corengan akan semakin memenuhi wajah kejaksaan. Sekali saja tidak tampak ketegasan Kejagung, kepercayaan publik bakal cepat tergerus.
Di lain sisi, daripada terus mendebatkan siapa yang pantas menangani kasus yang melibatkan jaksa, barangkali akan lebih baik kalau publik mengalihkan fokus mereka untuk mengawal. Faktanya, kini kasus itu sudah dalam penanganan kejaksaan setelah berkoordinasi dengan KPK.
Kita tentu tidak ingin pengusutan kasus 'berlevel memalukan' seperti pemerasan dana BOS oleh aparat penegak hukum itu cuma kelihatan garang di babak-babak awal, tapi kemudian lembek di pertengahan dan babak akhir. Karena itu, publik mesti kawal dan pastikan agar penuntasan kasus tersebut oleh kejaksaan tetap persisten, dan yang penting harus objektif dan profesional. Ini ujian untuk objektivitas kejaksaan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved