Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HUKUM di negeri ini mesti tegak seutuhnya, tidak boleh hanya setengah-setengah. Untuk itulah sebuah upaya penegakan hukum harus tuntas menjerat para pelaku kejahatan, apalagi kejahatan yang jelas-jelas dilakukan secara berkomplot.
Terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko S Tjandra diduga telah be kerja sama dengan sejumlah pi hak saat berstatus buron hingga seenaknya leluasa keluar-masuk negara ini demi mendaftarkan peninjauan kembali kasusnya. Ini jelas-jelas telah mengangkangi wibawa hukum.
Namun, penegak hukum baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan bekas Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Kita angkat topi kepada Polri yang mau melakukan pembersihan ke dalam.
Bila polisi sigap menuntaskan perkara yang dilakukan orang dalam, tidak demikian halnya dengan Kejaksaan Agung. Proses pidana terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang diduga membantu Joko Tjandra, terkesan lamban. Padahal, dari bukti yang didapat Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), justru Pinangki yang menjadi fasilitator bagi Anita Kolopaking bertemu ‘Joker’ di Malaysia.
Kejaksaan Agung memang telah memeriksa Pinangki, tetapi tidak jelas statusnya hingga kemarin. Permintaan laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh Komisi Kejaksaan pun tidak digubris.
Sikap ini tentu menimbulkan kecurigaan publik. Bisa saja muncul kecurigaan ada aktor lain yang terlibat, tetapi sengaja ditutup-tutupi. Seharusnya saat ini menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung membersihkan diri dari orang dalam yang terlibat persekongkolan jahat.
Institusi dan penegak hukum di negeri ini sudah terlalu lama dipandang suram oleh publik. Di tingkat penyelidikan atau penyidikan, seseorang bisa lepas asal menyodorkan segepok uang. Seseorang dapat dituntut ringan asal bersedia menyuap. Begitu pun vonis, bisa ringan asal mau menyogok.
Sudah saatnya aparat menegakkan muruahnya. Jangan biarkan mereka yang seharusnya menegakkan hukum justru bergentayangan meruntuhkan hukum dan memanfaatkan hukum untuk menangguk untung. Saatnya membabat habis jaringan yang tidak kasatmata tapi terasa eksistensinya itu.
Belum jelasnya status jaksa Pinangki membuat kita berpikir, jangan-jangan prinsip equality before the law belum berlaku sepenuhnya di negara ini. Penegak hukum yang jelas-jelas terlibat pelanggaran hukum seperti mendapat perlakuan berbeda.
Sesama penegak hukum malah terkesan saling melindungi. Selain tercium dari kasus jaksa Pinangki, perlakuan berbeda terhadap penegak hukum yang diduga melanggar hukum atau mengetahui adanya pelanggaran hukum juga terlihat dalam kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrahman.
Nurhadi yang telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi bisa membuka misteri di institusi tertinggi peradilan tersebut. Apalagi, sepak terjang Nurhadi dalam pengaturan perkara terendus tidak hanya dalam satu kasus. Setidaknya ada enam kasus lain yang diduga menyeret namanya.
Namun, bukannya menyokong penegakan hukum, Mahkamah Agung seolah bersikap resisten terhadap upaya KPK untuk memeriksa sejumlah hakim terkait kasus suap dan gratifi kasi dari Nurhadi. Mereka menjadikan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 04 Tahun 2002 sebagai tameng.
SEMA Nomor 04/2002 menyatakan bahwa pejabat pengadilan yang melaksanakan tugas yustisial tidak dapat diperiksa, baik sebagai saksi atau tersangka kecuali yang ditentukan oleh undang-undang. Tentu KPK tidak boleh mengikuti logika berpikir sesat MA tersebut.
Kukuhnya supremasi hukum, salah satunya disokong dengan wibawa penegak hukumnya. Wibawa penegak hukum bisa tegak hanya jika mereka mampu membuktikan penegakan hukum seutuhnya, tidak setengah-setengah. Penegak hukum harus membuktikan diri bahwa mereka bersedia membongkar semua kasus pelanggaran hukum kendati itu melibatkan kolega.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved