Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SURAT jalan yang diterbitkan institusi resmi untuk buron kasus cessie Bank Bali, Joko Tjandra, tidak bisa disebut sebagai surat sakti. Yang sakti itu sesungguhnya Joko, bukan suratnya. Oknum penegak hukum justru tunduk pada titah Joko.
Joko yang buron sejak 2009 itu mendapatkan surat jalan yang dikeluarkan Badan Reserse Kriminal Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS tertanggal 18 Juni. Surat tersebut ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.
Patut diapresiasi Kapolri Jenderal Idham Azis yang langsung mencopot Prasetijo Utomo. Dicopot dari jabatannya karena terbukti menyalahgunakan wewenang setelah dilakukan pemeriksaan internal secara kilat seharian kemarin.
Jujur dikatakan bahwa bukan hanya institusi kepolisian yang marah. Negara ini juga mestinya marah karena bukan sekali-dua kali Joko menginjak-injak martabat hukum.
Ia kabur sehari sebelum vonis pada 2009, kemudian melenggang masuk negeri ini beberapa bulan lalu sambil menyetir oknum pejabat kepolisian.
Joko juga mampu memerintahkan oknum pejabat lainnya untuk dibuatkan KTP elektronik dan menerbitkan paspor baru. Ia juga bebas mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nama Joko Tjandra sempat terdaftar dalam red notice Interpol. Namun, sejak 2014, nama itu hilang dari daftar Interpol. Sampai sekarang tidak diketahui siapa yang menghapusnya dan tak seorang pun berani bertanggung jawab.
Patut diduga bahwa kesaktian Joko adalah kesaktian uang. Korupsi di negeri ini tidak pernah dengan pelaku tunggal, selalu dilakukan bersama-sama.
Dalam konteks korupsi dilakukan bersama-sama itulah, eloknya, semua yang terlibat dalam kasus surat jalan itu diperiksa. Tidaklah cukup dicopot dari jabatan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Pengusutan kasus Joko mestinya dilakukan secara menyeluruh menyangkut semua soal. Terkait dengan kasus KTP, misalnya, Lurah Grogol Selatan memang sudah dicopot. Masih perlu diperiksa lebih lanjut terkait Joko keluar-masuk Indonesia tanpa tercatat di pelintasan imigrasi.
Amatlah konyol bila pengusutan kesaktian titah Joko hanya menyangkut satu-dua oknum pejabat. Minimal diusut apakah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo membuat sendiri surat jalan itu, meneken sendiri, menstempel sendiri, mengambil sendiri kertas berlogo Polri bintang tiga. Lalu sendiri pula mengasih surat jalan itu kepada Joko Tjandra. Karena semuanya serbasendiri maka Prasetijo dimutasi sendiri tanpa ada yang menemani.
Bolehkah publik bertanya, surat apa saja yang dapat dibuat sendiri di institusi yang seakan-akan milik sendiri itu? Adakan surat lain juga yang dibuat sendiri, tapi belum diketahui publik? Karena itu, harus dikembangkan juga kemungkinan adanya persekongkolan lebih luas dan lebih tinggi.
Terus terang, sulit diterima akal sehat jika buron kakap leluasa bergerak lintas negara, bahkan berganti kewarga- negaraan, hanya berlindung di balik seorang berpangkat jenderal bintang satu. Dalam kaitan itu amatlah wajar bila muncul tuntutan di masyarakat agar Presiden Joko Widodo turun tangan.
Kesaktian Joko Tjandra telah menginjak-injak harkat dan martabat negara. Mengapa lembaga-lembaga penting sarat dengan pengkhianat negara? Jika menghadapi koruptor saja mereka dengan mudahnya disuap, bagaimana mungkin memercayakan berbagai penegakan hukum lainnya ke tangan mereka?
Jika tidak membentuk tim investigasi independen atas kasus Joko, minimal Presiden memerintahkan dan ikut mengawasi pengungkapan kasus surat jalan ini, begitu juga dengan kasus Joko lainnya, hingga ke akar persekongkolan itu.
Rakyat berharap agar pengungkapan kasus Joko dijadikan momentum pembenahan wajah hukum yang penuh bopeng. Jangan biarkan negara kalah oleh kesaktian koruptor buron.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved