Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERLUKAH Pancasila diperas, dimonopoli tafsirnya, bahkan diragukan kefinalannya? Secara lisan, pasti tidak ada yang akan menjawab perlu. Akan tetapi, secara faktual, ada upayaupaya ke arah itu.
Dengan dalih memperkuat, tapi senyatanya justru menjauhkan Pancasila dari spirit dan konsensus para pendiri bangsa saat melahirkan dasar negara itu.
Ya, kita bicara tentang Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang hari ini akan dibahas bersama legislatif dengan eksekutif. Artinya, nasib RUU usulan DPR yang amat kontroversial itu akan ditentukan hari ini. Apakah akan diteruskan atau akan disetop, lalu dibatalkan
Mayoritas publik, seperti tergambar dari respons negatif masyarakat terhadap RUU HIP belakangan ini, menolak pembahasan RUU itu dilanjutkan.
Publik menolak jika Pancasila yang sebetulnya sudah abstrak ingin lebih diabstrakkan lagi melalui tafsir-tafsir yang ambigu, melalui ‘pemerasan’ sila yang serampangan, dan lain-lain.
Padahal, dengan keabstrakan Pancasila yang luhur itu, ada tugas lebih besar yang mesti dilakukan bangsa ini, yakni menghadirkan Pancasila secara nyata di tengah-tengah masyarakat.
Negeri ini sejatinya lebih membutuhkan teladan untuk membumikan Pancasila agar tak melulu dianggap tidak konkret dan mengawang- awang.
Kita pernah mengalami masa Orde Baru yang pola pembinaan Pancasilanya penuh dengan indoktrinasi dan sesuai selera penguasa. Banyak yang hafal teks Pancasila, tapi banyak pula yang tak becus mengamalkan dan mengimplementasikannya. Tidak kurang banyak juga yang malah bangga mempertontonkan perilakumenyimpang dari nilai-nilai Pancasila.
Itulah yang seharusnya menjadi landasan DPR ketika ingin membuat undang-undang tentang Pancasila. Jangan utak-utik yang prinsip karena sebetulnya Pancasila sebagai falsafah negara punya kedudukan di atas undang-undang.
Jika mau atur, aturlah hal-hal yang lebih teknis dan menggerakkan partisipasi publik terkait pembinaan, sosialisasi nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat.
Karena itu, kita ingin menyampaikan pesan kepada DPR dan pemerintah yang hari ini membahas RUU HIP, sebaiknya batalkan saja RUU itu.
Mulailah menjadi teladan dengan mau mendengar suara rakyat sebelum menentukan hal atau keputusan besar. Jangan malah menjadi ‘preman’ yang selalu memaksakan semua mau dan keinginannya.
Kalaupun tidak betul-betul dibatalkan, kembalikan RUU HIP itu ke nomenklatur awal menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).
Langkah itu sangat mungkin tidak akan memantik polemik karena isi RUU PIP lebih mengatur wewenang, tugas, dan fungsi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam pembinaan ideologi bangsa.
BPIB memang sebaiknya diatur dengan undang-undang ketimbang hanya diatur dengan peraturan presiden yang bersifat politik hukum dan diskresi presiden.
Namun, jangan lupa, libatkan juga partisipasi masyarakat sejak awal. Dengan begitu, produk undang-undang yang akan dihasilkan bukan lagi ‘kaleng-kaleng’, melainkan teruji secara publik.
Kita memang punya BPIP, tetapi bukan berarti kita harus menggantungkan semua urusan penguatan dan pembumian Pancasila kepada lembaga tersebut.
Pelibatan masyarakat sedari awal akan menjadi penanda bahwa penguatan Pancasila, secara ideologi maupun implementasi, memang harus dilakukan semua elemen bangsa.
Namun, sekali lagi, untuk memulai semua langkah positif itu, setop dulu pembahasan RUU HIP daripada kita akan kehabisan energi karena sibuk mendebatkannya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved