Menjaga Kedaulatan Rakyat

30/8/2014 00:00
UMUR demokrasi di Republik ini memang masih belia jika dibandingkan dengan negara-negara yang telah mapan dalam berdemokrasi. Untuk menuju kemapanan demokrasi, negara-negara tersebut membutuhkan waktu panjang dan mesti melewati masa transisi yang kerap melelahkan.

Namun, itu bukan berarti negeri ini boleh menyerah dan terus berkubang dalam transisi. Berbagai upaya keras harus diusahakan agar demokrasi sejati segera kita raih.

Salah satu upaya yang tidak boleh sepi untuk terus diperjuangkan ialah menggapai demokrasi substansial dan menggeser demokrasi prosedural. Tata cara dalam demokrasi memang penting, tetapi ia tidak boleh mengalahkan substansi, yakni terwujudnya kedaulatan rakyat.

Dalam konteks itulah kita bisa memahami pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menyebut ia sanggup memimpin Jakarta sendirian jika kelak Gubernur Joko Widodo resmi mundur. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang bahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memang menyuratkan jika posisi wakil gubernur kosong, gubernur terpilih mengajukan dua nama dari partai pendukung pasangan gubernur-wakil gubernur, yang kemudian dipilih DPRD.

Pasangan Jokowi-Ahok ketika itu didukung PDIP dan Partai Gerindra. Kini, kedua partai tersebut bersimpang jalan karena PDIP mengusung Jokowi-JK dalam pemilihan presiden, sedangkan Gerindra menyokong Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Dalam kondisi bersimpang jalan itu, kedua partai sama-sama mengajukan calon masing-masing. Karena itu, Ahok pun menegaskan, ''Kalau dua-duanya rebutan dan malah bertengkar, ya sudah, saya sendirian saja. Kan ada empat deputi gubernur yang siap membantu saya bekerja.''

Apa yang ditegaskan Ahok, jika diwujudkan, memang menabrak prosedur. Namun, secara substansi demokrasi itu merupakan perwujudan penghormatan atas kaidah daulat rakyat. Bukankah Jokowi-Ahok dipilih langsung oleh rakyat sebagai pasangan? Keduanya dipilih sebagai dwitunggal, bukan sepenggal-sepenggal. Betul belaka bahwa mereka diusung partai politik. Namun, rakyatlah eksekutornya.

Karena itu, dalam kasus 'perebutan' wakil kepala daerah, ketika demokrasi langsung hendak digantikan dengan demokrasi perwakilan, pada hakikatnya ia telah mengamputasi hak dan kedaulatan rakyat. Membiarkan kursi wakil gubernur tetap kosong otomatis merupakan upaya menghindari 'pembajakan' suara rakyat.

Bukankah kekosongan kursi wakil kepala daerah juga pernah terjadi di sejumlah daerah, bahkan di Jakarta? Saat Prijanto mengundurkan diri dari kursi Wagub DKI, Fauzi Bowo sebagai gubernur tidak mengajukan pengganti.

Ke depan, kasus kekosongan kursi wakil gubernur harus menjadi momentum untuk mengkaji ulang aturan pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi. Mengingat rezim otonomi daerah ada di level kabupaten dan kota, pemilihan gubernur/wakil gubernur ada baiknya dikembalikan ke demokrasi perwakilan dengan cara dipilih DPRD.

Aturan atau prosedur harus dibuat demi menggapai hal-hal substansial. Karena itu, ia harus selaras, bukan bertabrakan seperti sekarang ini.


Berita Lainnya