Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KABAR buruk lagi-lagi menghampiri ketika negeri ini berjibaku melawan korupsi. Kabar buruk itu datang dari Mahkamah Agung berupa penolakan terhadap kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Dengan suara bulat yang diputus pada 16 Juni lalu, majelis hakim kasasi mengalahkan KPK. Para hakim agung, yakni Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief, Leopold Luhut Hutagalung, dan Suhadi, kompak berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Sofyan dalam kasus suap proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1 tidak salah.
Artinya, Sofyan dinyatakan memang tidak bersalah. Artinya, dakwaan jaksa KPK tak terbukti secara hukum. Artinya pula, tuntutan untuk Sofyan berupa hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan tiada guna.
Suka tidak suka, mau tidak mau, KPK harus menerima kekalahan itu. Kita pun harus menghormati putusan kasasi yang diketuk palu oleh para wakil Tuhan nan agung. Sebagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, ia wajib ditaati oleh semua pihak.
Kendati begitu, tidaklah salah jika bangsa ini menyesalkan putusan kasasi yang memastikan Sofyan Basir bebas. Apa pun pertimbangannya, putusannya itu jelas-jelas akan berpengaruh terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Kekalahan KPK boleh dibilang sebagai langkah mundur dalam perang besar melawan rasuah. Kekalahan KPK sekaligus menunjukkan masih ada persoalan serius di institusi penegak hukum sebagai ujung tombak dalam menghadapi korupsi. Persoalan itu kemungkinan ada di MA, tapi bisa juga di KPK.
Mustahil dimungkiri bahwa komitmen, integritas, dan kredibilitas jajaran peradilan dalam memerangi korupsi masih jauh dari harapan publik. Bahkan, belakangan MA mendapat sorotan tajam terkait dengan pendirian mereka dalam menangani perkara-perkara korupsi.
Banyak yang menganggap, sejak ditinggal pensiun hakim agung Artidjo Alkostar pada Mei 2018, MA tak lagi menakutkan para koruptor. MA yang tadinya garang berubah loyo. MA yang dulu tak pernah mau berkompromi kini malah kerap berbaik hati kepada para terpidana korupsi.
Pun MA yang ketika masih dihuni Artidjo begitu pelit, belakangan justru sering mengobral potongan bahkan pembebasan hukuman kepada koruptor. Tak mengherankan jika para koruptor yang tadinya perlu berpikir seribu kali untuk mengajukan kasasi atau peninjauan kembali, kini berlomba-lomba menjemput kebaikan hati MA.
Wajar, sangat wajar, jika MA beralasan bahwa setiap putusan yang mereka ambil murni berdasarkan pertimbangan hukum, bukan yang lain. Namun, wajar, sangat wajar pula jika publik menduga ada sesuatu di balik banyaknya putusan peradilan yang memanjakan koruptor.
Putusan kasasi dalam kasus Sofyan Basir juga menjadi pertanda bahwa ada persoalan di tubuh KPK. Bisa jadi, mereka memang tidak cermat dan gagal mendapatkan bukti kuat dalam penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Boleh jadi, mereka gegabah dan memaksakan Sofyan sebagai tersangka tanpa berbasiskan bukti-bukti yang mendukung.
Kasus kasasi Sofyan ialah pertanda yang semakin nyata bahwa penegak hukum harus bekerja lebih baik lagi, lebih profesional lagi, agar kita tak terus tertatih-tatih memerangi korupsi. Kepada MA, gunakan pedang hukum sebagaimana seharusnya agar bangsa ini masih layak ber- harap bisa memberangus korupsi.
Kepada KPK, evaluasi dan perbaiki segera segala kekurangan yang ada sehingga tidak lagi menjadi pecundang di depan pengadilan. Rakyat tidak ingin koruptor yang menjadi pemenang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved